Manokwari, Papua Barat – Hasil pemilihan anggota DPRD Kabupaten Manokwari tahun 2024 menempatkan Suryati sebagai peraih suara terbanyak dengan total 2.442 suara. Berdasarkan hasil tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan surat penetapan Nomor B-398/DPP/GOLKAR/X/2024 pada 30 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar. Dalam surat tersebut, DPP Golkar menugaskan Suryati untuk menduduki posisi strategis sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari.
Kuasa hukum Suryati, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., menyatakan bahwa pihaknya berharap semua pihak menghormati keputusan DPP Golkar tersebut sesuai dengan asas hukum. “Kami mengimbau semua pihak untuk menghentikan segala bentuk provokasi dan propaganda yang menggunakan isu Papua sebagai dasar penolakan,” tegasnya. Akwan juga memperingatkan bahwa jika tindakan provokatif ini berlanjut, langkah hukum akan diambil berdasarkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang merupakan delik formil. “Kami meminta agar segala bentuk provokasi dan propaganda sesat dihentikan karena berdampak pada pencemaran nama baik klien kami,” tambahnya.
Penetapan Suryati ini dianggap selaras dengan ketentuan Undang-Undang MD3 yang menekankan pentingnya suara terbanyak dalam menentukan representasi. Dengan pengalaman panjangnya di bidang legislatif, Suryati dinilai layak untuk menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Manokwari. Diharapkan, melalui kepemimpinan Suryati yang berpengalaman dan berintegritas, keputusan ini dapat membawa kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Manokwari.