
Bupati Sorong memberikan tanggapan selepas sidang gugatan izin perusahaan sawit yang ia cabut Selasa, 24 Agustus 2021. Johny Kamuru selaku bupati Sorong mengatakan bahwa perusahaan sawit tersebut telah melanggar.
“Ini ada 4 perusahaan yang kita cabut izinya, ada 1 yang tidak gugat. Ini memang sesuai dengan prosedur yang ada, sesuai dengan rasa keadilan, keadaan lapangan, hak-hak hidup masyarakat adat. Dari semua segi ini perusahaan sudah melanggar,” jelas Johny kepada media.
“Ini tidak bisa kita toleransi maka kita harus cabut izinnya demi kesinambungan, hak-hak masyarakat adat, demi alam kita di tanah Sorong Papua,” sambungnya.
Kendati masih dalam proses pencabutan izin, namun deforestasi sulit dihindari. Salah satu dari perusahaan yang izinnya akan dicabut memiliki potensi untuk melakukan deforestasi atau penebangan pohon masal di area kerjanya.
Berdasarkan hasil kajian Perkumpulan Panah Papua ada dua hal yang menyebabkan pencabutan izin lahan sawit saja tidak cukup untuk mencegah deforestasi. Pertama, pencabutan izin lahan sawit perlu diikuti oleh pencabutan izin pelepasan kawasan hutan dari KLHK.
Kedua, perlu adanya pencabutan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di areal izin sawit. Contoh nyata dari kasus ini terletak pada kasus PT Aimas Jaya Mandiri (PT AJM) yang memiliki izin pemanfaatan kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.
PT AJM adalah perusahaan yang bekerja di area budidaya perkebunan sawit PT Inti Kebun Lestari (PT IKL) yang saat ini izinya hendak dicabut oleh pemerintah. Artinya, deforestasi akan dilakukan oleh perusahaan lain yang izinnya hendak dicabut.
Alasan mengapa PT AJM memiliki potensi untuk melakukan deforestasi adalah Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) yang berlaku hingga 3 November 2021. Itu artinya, sesuai dengan SK Pelepasan Menteri Kehutanan Nomor SK.62/Menhut-II/2021 tanggal 25 Mei 2012, PT AJM berhak melakukan pemanfaatan kayu, dalam hal ini deforestasi, hingga November mendatang.
Jika Berhasil Dicabut, Untuk Siapa Lahan Sawit Itu?
Terkait kepemilikan lahan sawit jika izinnya berhasil dicabut, Johny Kamuru selaku bupati Sorong belum memberikan jawaban. Menurutnya, ada baiknya jika menunggu hasil sidang terlebih dahulu untuk memastikan.
Namun, Johny mengatakan bahwa keberhasilan pencabutan izin sudah selayaknya untuk mendukung masyarakat adat di wilayah tersebut.
“Nanti kita lihat keputusannya (sidang) seperti apa. Yang jelas, kita harus mendukung ini masyarakat adat,” jelasnya.
Johny menambahkan bahwa terkait pencabutan izin perusahaan ini merupakan hal yang rumit. Ia mengatakan bahwa bisa jadi perusahaan tidak menggunakan izin dengan semestinya.
“Sebetulnya ini pelik sekali dan memang tidak ada niat baik dari perusahaan untuk melakukan sesuatu. Izin sudah dikasih, tapi bisa jadi mereka gunakan untuk kegiatan lain. Atau bisa saja izin itu digadai untuk izin investasi lain. Memang kenyataannya ini sangat merugikan masyarakat,” sambungnya
Sumber:
Redaksi Panah Papua. 2021. Meski Tim Review Izin Telah Mendorong Pencabutan Izin Sawit, Deforestasi Skala Luas di Papua Barat Diperkirakan Akan Berlangsung. Panahpapua edisi 6 Juni 2021.
Menurut World Resources Institute, sebuah lembaga penelitian independen, sukses atau tidaknya komitmen yang terlanjur terucap itu merupakan pula faktor penentu terhadap target Indonesia terkait laju emisi gas rumah kaca dalam menjaga ambang batas suhu bumi berdasarkan Kesepakatan Iklim Paris ( Arie Rompas, Kepala Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, telah memantau izin-izin yang berlangsung era kepemimpinan Presiden Jokowi. Penyelidikan yang menyeluruh terhadap proyek Tanah Merah, katanya, akan menunjukkan sejauh mana komitmen pemerintah dalam membendung laju deforestasi dan persoalan korupsi.