Teluk Bintuni, 8 April 2025 — Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana khusus atas nama terdakwa Andreas Asmorom. Putusan ini tertuang dalam amar kasasi perkara Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk. Dengan putusan tersebut, Andreas yang telah menjalani masa tahanan sejak Juni 2023 kini dinyatakan bebas demi hukum.
Andreas Asmorom sebelumnya tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil angkutan pedesaan tahun anggaran 2021 saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni. Ia sempat divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manokwari.
Namun dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Papua Barat, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana dua tahun penjara, namun di sisi lain menyatakan tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun kerugian negara secara nyata dalam perbuatan Andreas.
Kuasa hukum Andreas, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., menyampaikan rasa syukur atas ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung. Menurutnya, putusan ini menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dan seharusnya tidak dikriminalisasi sejak awal.

“Kami bersyukur atas putusan kasasi ini. Hakim agung telah menguatkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dan tidak ada kerugian negara. Saatnya Andreas kembali ke tengah masyarakat dan menjalani hidup secara normal,” ujar Yohannes kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).
Andreas kini telah keluar dari rumah tahanan dan kembali ke keluarganya di Teluk Bintuni. Yohannes berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dan objektif dalam menangani perkara, terutama ketika menyangkut niat dan kerugian nyata dalam tindak pidana.