Bintuni, BUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni berkomitmen menegakan aturan netralitas bagi Aparatur Sipil Negara(ASN) pada Pilkada serentak 2020 yang ditandai dengan penanandatangan Deklarasi di aula Sasana Karya kantor Bupati, Kamis (2/7/2020).
Deklerasi gerakan nasional netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pilkada serentak tahun 2020 terdapat empat poin diantaranya:
- Menjaga dan menegakan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan pelayanan publik, baik sebelum selama, maupun sesudah pelaksanaan pilkada serentak 2020.
- Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik praktik intimidasi dan ancaman pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada calon tertentu.
- Mengunakan media social secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
- Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Demikian deklerasi ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tangunggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas ASN yang bermartabat beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.
Yang menandatangani deklerasi ini adalah, Bupati Bintuni,Ir.Petrus Kasihiw.MT. Plt Sekda,Drs Frans.N. Awak, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Marius Nafurbenan.S.IP. Dan Kepala Inspektorat Teluk Bintuni,Richard Talakua.S.STP serta Ketua Bawaslu Teluk Bintuni.
Kornelis Trorba (Humas & Protokoler Teluk Bintuni)