Kuasa hukum Sekertaris KPUD Teluk Bintuni, Syahid Bin Musa’ad , Yohanes Akwan, SH., menegaskan bahwa ,Saniati, Ex Cleaning Service KPUD Teluk Bintuni, yang melaporkan kliennya atas dugaan pelecehan seksual, harus dihadirkan oleh Polres Teluk Bintuni agar bisa dikonfrontasi langsung dengan kliennya perihal perkara pelecehan yang dituduhkan dengan membawa bukti yang otentik.
“Ibu Saniati harus dihadirkan agar bisa dipertemukan dengan klien kami di Polres Teluk Bintuni, agar perkara ini terang benderang. Sekarang posisi Ibu Saniati itu di Timika, entah kenapa dia setelah melakukan laporan polisi ini malah lari ke sana. Padahal klien kami itu berharap penyidik bisa mempertemukan, agar kami bawa barang bukti, ibu Saniati juga bisa membawa barang bukti. Apa yang ditakutkan? Kan Ibu Saniati juga didampingi oleh kuasa hukumnya. Kita bicara data, dalam hukum yang dituduhkan oleh Saniati itu adalah “Hear Say” cuma apa katanya. Buktinya apa?,” ungkap Akwan.
Akwan menambahkan, apa yang ditudingkan kepada kliennya merupakan upaya untuk membunuh karakter, memperhatikan tahun pemilihan sudah sangat dekat. Ia juga mengingatkan bahwa erdasarkan pada Pasal 17 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) minimal harus terdapat dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP,
“Kami juga mempertanyakan tentang alat bukti yang diajukan oleh Saniati maupun kuasa hukumnya, ada visum kah> atau bukti apa kah? maka itu sebagai kuasa hukum dari klien saya syahid Bin Musaad, saya ingatkan bahwa apa yang disematkan kepada klien saya adalah fitnah tidak ada pelecehan seksual itu adalah pembunuhan karakter,” imbuh Akwan.
Akwan berpendapat bahwa pada faktanya tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik atau pemaksaan seperti yang disangkakan oleh penyidik sebagaimana Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), maka jika perkara ini ditingkatkan sebagai penyidikan, ia akan mempra-peradilankan Polres Teluk Bintuni.
“Laporan tentang dugaan kawin paksa dengan seorang janda yang bukan anak dibawah umur adalah nikah siri yang juga telah mendapat persetujuan dari istri pertama itu sah. Tidak ada unsur pemaksaan. Itu pelapor menerima uang dengan senang hati dari klien kami, dan sudah dilakukan pernikahan secara siri. Langkah kami selanjutnya adalah mempreperadilankan jika kasus ini akan terus berlanjut,” tegas Akwan.
Akwan berhadap agar pihak kepolisian bisa mempelajari apa yang dimaktumkan di dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam, tentang sah tidaknya sebuah perkawinan, agar tidak melebar ke pelecehan seksual yang sama sekali tidak pernah terjadi.
“Pernikahan siri Syahid Bin Musaad dengan Saniati dihadapan penghulu, Saniati tidak keberatan malah yang terjadi Saniati telah menyerahkan hak walinya kepada Hakim wali untuk menikahkannya untuk itu perlu dikaji ada tidak perkawinan siri itu menurut Syariat Islam. Dengan demikian, kami harap klien kami di undang untuk didengar keterangannya terlebih dahulu penyidik harus hadirkan si Perempuan itu dari Timika agar didengar keterangannya habis itu digelar untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana,” lanjut Akwan
Akwan juga berharap agar kuasa hukum dari Saniati jangan memberikan statemen yang mengada-ngada karena kami memegang semua bukti otentik.
“Kalau belum di temukan unsur dan ini masih Lidik saya harap agar Klien saya jangan di kriminalisasi karena langka hukum lain pasti kami akan ambil terkait pencemaran nama baik, karena kuasa hukumnya sudah berbicara kemana-mana tentang hal yang tidak ada juntrungannya untuk kepentingan kliennya. Ini terkait kode etik. Perlu diketahui Kami juga sudah berkonsultasi dengan ahli agama, mengatakan nikah siri dalam islam sah secara agama dan ketika nikah berlangsung tidak ada keberatan dari kedua belah pihak itu sah,” ungkap Akwan.
Lanjut menurut Akwan, Pihak Polres juga terlalu berspekulasi terlalu jauh dengan mengatakan di media bahwa kliennya mangkir dari panggilan.
“Kami hadir ketika Polres Teluk Bintni memanggil klien kami untuk pertama kali dan sudah memberikan alasan kenapa klien kami tidak bisa hadir. Kenapa kemudian disebut klien kami mangkir? Klien kami sangat patuh dengan segala prosedur. Tapi kita bisa lihat sekarang kan? Tanpa adanya bukti, klien kami dipojokkan dan dilanggar hak asasinya. Dan perlu diketahui, Saniati itu juga pada saat masih menjadi istri dari klien kami, telah melakukan perzinaan dengan lelaki lain dan kami pegang bukti itu. Berdasarkan bukti tersebut klien kami menjatuhkan talak/cerai kepada saniati. Hal Ini akan kami laporkan juga. Kami akan lapor dan tembuskan surat ke berbagai pihak yang berwenang, agar kasus ini mendapatkan perhatian” pungkas Akwan.