Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Januari 2021, hampir 50 persen hutan di Papua adalah hutan produksi. Total hutan produksi Papua dan Papua Barat adalah 20,258,222 hektare. Sedangkan luas hutan Papua keseluruhan saat ini adalah 40,100,636 hektare.
Jika dirinci, Papua Barat memiliki hutan produksi seluas 5,441,290 hektare dan Papua memiliki 14,816,932 hektare hutan produksi. Jumlah tersebut dengan demikian 50 persen dari jumlah keseluruhan hutan di Papua.
Pertanyaannya, apa saja hutan produksi yang ada di Papua?
Apa Saja Tipe Hutan Produksi?
Apa sebenarnya makna dari hutan yang memiliki luas hampir setengah dari keseluruhan hutan di Papua ini?
Secara arti, hutan produksi adalah kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan untuk memproduksi hasil hutan. Nantinya, negara dapat memberikan hutan produksi tersebut kepada pihak swasta untuk diolah hasil hutannya. Misal, untuk produksi kayu atau sawit.
Hutan produksi ini memiliki beberapa tipe, antara lain: hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi yang bisa dikonversi. Mari kita intip makna dari masing-masing tipe hutan produksi ini.
1. Hutan Produksi Tetap
Hutan produksi tetap adalah hutan yang dapat dieksploitasi hasil hutannya baik dengan cara tebang pilih atau tebang habis. Maksudnya, hasil hutan dapat dipanen baik dengan cara memilah produk hutan mana yang baik dan tidak. Atau, memanen hasil hutan secara keseluruhan (tebang habis).
Untuk memilih lokasi wilayah hutan produksi tetap tidak sembarangan. Hutan ini harus mencakup beberapa faktor seperti lereng yang landai, curah hujan rendah, dan tidak termasuk hutan lindung. Biasanya produk dari hutan ini adalah kayu.
Saat ini, terdapat 2,188,160 hektare hutan produksi tetap di Papua Barat dan 4.739.327 hektare di Papua. Jika ditotal, maka ada 6,927,487 hektare hutan produksi tetap di seluruh Papua.
2. Hutan Produksi Terbatas
Untuk hutan produksi terbatas, cara memanennya khusus untuk tebang pilih saja. Hutan ini khusus untuk dieksploitasi dalam batas tertentu, biasanya dalam jumlah yang sedikit.Â
Untuk pemilihan lokasi, hutan produksi terbatas biasanya berada pada kawasan pegunungan dengan lereng curam. Hutan produksi terbatas tidak boleh termasuk dalam kawasan konservasi atau hutan lindung.
Data dari BPS mencatat saat ini Papua Barat memiliki 1,778,480 hektare hutan produksi terbatas. Sedangkan untuk Papua, terdapat 5,961,240 hektare. Total keseluruhan hutan produksi terbatas di seluruh Papua adalah 7,739,720 hektare. Jumlah ini lebih besar dari jumlah hutan produksi tetap.
3. Hutan Produksi yang Bisa Dikonversi
Hutan produksi yang bisa dikonversi dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kehutanan. Misalnya, untuk perkebunan, pertanian, atau bahkan permukiman. Wilayah ini harus memiliki syarat seperti tingkat erosi rendah dan curah hujan cukup.
Papua Barat memiliki luas total hutan produksi yang bisa dikonversi sebanyak 1,474,650. Sedangkan Papua memiliki 4,116,365 hektare. Total seluruh hutan produksi yang bisa dikonversi di seluruh Papua adalah 5,591,015 hektare. Artinya, yang paling sedikit dari total seluruh hutan produksi Papua.