Yohanes Akwan. SH
(Konsultan Hukum PMK2)
Bintuni,BUR-
Konsultan Hukum PMK2 Bintuni menepis pemberitaan di salah satu media online yang terkait kelompok masyarakat serahkan aspirasi itu tentang penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat Ir Petrus Kasihiw ST dan Matret Kokop, SH kepada Dirjen Otda dan Kepuspen Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta 11 Juni 2021 kemarin.
Konsultan Hukum PMk2 Bintuni, Yohanes Akwan mengatakan,
sesuai keputusan yang telah di keluarkan Mahkamah Konstitusi telah memenuhi persyaratan dan ketentuan Undang-undang yang berlaku di negara ini sebagaimana Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 dan PP Nomor 12 tahun 2017 mengatur tentang mekanisme dan tahapan pemilu hingga pada tahapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sehingga apa yg di lakukan tidak ada korelasi dengan tahapan dan proses yg sudah selesai.
“Apa yang menjadi keputusan dari MK itu tidak bisa di ganggu gugat oleh siapa pun. Bahkan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat keputusan penetapan
Bupati dan wakil Bupati terpilih untuk segera di Lantik tanggal 18 Juni 2021 di Manokwari,”kata Yohanes melalui sambungan seluler kepada media ini, Sabtu (12/6/20210).
Ia menegaskan, jangan lagi ada upaya peryataan miring terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bintuni yang sudah final. Karena langkah mencari keadilan hukum pemilu sudah disediahkan melalui Undang- Undang yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai.
“Itulah konsekuensi dari praktik demokrasi dan supremasi hukum yang kita pilih sebagai jalan dalam menyelesaiakan berbagai permasalahan kepemiluan dan bernegara,”tegasnya.
Ia mengatakan, keputusan 18 Juni 2021 terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati sudah final dan Surat keputusan Bupati dan wakil Bupati Bintuni Ir Petrus Kasihiw MT dan Matret Kokop, S.H sudah ada cumakan tunggu masa jabatan periode pertama berakhir pada tanggal 17 Juni 2021 mendatang.
“Jadi apa yang menjadi keputusan MK sudah selesai dan SK dikeluarkan Mendagri tidak bisa diganggu gugat lagi. Pak Bupati dan Wakil Bupati Bintuni Petrus dan Matret siap di lantik 18 Juni Mendatang di Manokwari oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.
Untuk itu mari kita semua menghormati proses hukum yang sudah selesai,”ungkapnya.
Dia menyebutkan, apa dilaporkan oleh kelompok tersebut membuat surat permohonan penundaan pelantikan tersebut itu tidak beralasan pertama, MK sebagai benteng keputusan tertinggi menyatakan, mekanisme dan tahapan serta prosedur pemilu di Bintuni sesuai dan memerintahkan KPU menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih diserahkan DPR. Artinya
“Dan selanjutnya dilakukan paripurna penetapan bupati dan wakil bupati terpilih serta diserahkan ke pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Kabag Pemerintahan yang selanjutnya diserahkan kepada Biro Pemerintahan dan di lanjutkan ke Dirjen Otda yang sudah keluarkan SK tersebut. Itu artinya sudah memenuhi ketentuan dan Undang- Undang yang berlaku,”jelasnya.
Kata dia, untuk meminta penundaan pelantikan itu, ia rasa sudah tidak mungkin. Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi. Mari kembali hidup rukun aman dan damai bersama berkontribusi membangun Bintuni.
Tentu lanjut dia, setiap orang berhak mencari keadilan hukum. Tetapi kemudian mereka Dirjen Otda menunda pelantikan berdasarkan pengaduan mereka ke Mahkamah Agung tidak mendasar.Karena apa MK dan MA itu berbeda kewenangannya.
“Silakan mereka berhak mencari keadilan,tapi rakyat di Bintuni tidak terprovokasi informasi tersebut. Mari bersama – sama memberikan kontribusi positif untuk pembagunan daerah lebih maju lagi,”tuturnya.
Ia berpesan, masyarakat tidak terprovokasi, artinya peryataan bupati jelas pelayanan tidak membeda- bedakan. Hari ini beliau berpikir bagaimana kita semua bersama- sama bahu membahu membangun Bintuni.
“Karena membangun Bintuni, bukan hanya menjadi tanggung jawab bupati dan wakil bupati semata. Tetapi menjadi tanggung jawab bersama,”katanya.
Selaku orang hukum berpendapat bahwa, berdasarkan fakta dan bukti tahapan mekanisme sudah di lalui baik oleh Ir Petrus Kasihiw dan Matret Kokop sehingga akan dilantik 18 Juni mendatang.
“Jadi pelantikan itu bukan agenda tim sukses. Itu adalah agenda negara yang di jalankan Gubernur atas nama Mendagri. Tidak boleh siapa pun segaja membuat ketidakaturan dalam proses pelantikan itu,”tandasnya. (**)