Wakil ketua II DPRD Kabupaten Teluk Wondama, Selina Akwan secara resmi mempolisikan Ketua DPRD Teluk Wondama, Herman Sawasemariai di Polda Papua Barat, Senin (24/10/2022).
Selina Akwan didampingi Kuasa Hukum, Yohanis Akwan, SH., bersama rekan Zainuddin Patta,SH dan Yulianus Indou,SH mendatangi Sentral Palayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat melaporkan Ketua DPRD Teluk Wondama, Herman Sawasemariai atas dugaan pengancaman disertai tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap Selina di Manggurai Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama pada tanggal 17 Oktober 2022.
Atas laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Papua Barat mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STPL/273/X/2022/Papua Barat tertanggal 24 Oktober 2022 atas dugaan tindak pidana pengancaman pasal 368 dan 369 Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Pelapor, Selina Akwan mengatakan dugaan ancaman dari ketua DPRD Teluk Wondama telah membuat dirinya tidak merasa nyaman saat melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Teluk Wondama.
“Hari ini saya datang ke Polda Papua Barat untuk melaporkan tindak pidana sekaligus meminta perlindungan hukum dari Polda Papua Barat atas ancaman dari saudara Herman Sawasemariai, Ketua DPRD Kabupaten Teluk Wondama kepada saya di Rumah Dinas DPRD Teluk Wondama pada 17 Oktober 2022 kemarin,”kata Selina Akwan
Dijelaskan Selina, ketua DPRD mengancam akan menyiapkan orang menjaga dirinya dan serta menyebutnya dengan kata – kata tidak pantas. “Beliau bilang akan jaga saya dan maki – maki saya dengan kata – kata tidak pantas,”ujarnya.
Kuasa Hukum, Yohanes Akwan mengatakan tindakan pengancaman yang dilakukan oleh Terlapor Herman Sawasemariai merupakan perbuatan pidana yang harus diproses hukum sehingga sebagai pejabat negara tidak melakukan tindakan – tindakan kekerasan serta pengancaman kepada warga negara apalagi yang bersangkutan adalah Wakil Ketua II DPRD Teluk Wondama.
Kami sayangkan, tindakan ancaman yang melukai harkat dan martabat seorang perempuan Papua yang dilakukan ketua DPRD Teluk Wondama. Harusnya sebagai pimpinan DPRD, Herman bijak dalam mengambil sikap, bukan menggunakan cara – cara premanisme kepada sesama rekannya.
Kami akan tetap kawal masalah ini hingga penetapan proses hukum di pengadilan biar ada efek jera terhadap terlapor dan juga sebagai pembelajaran kepada siapapun pejabat di daerah untuk tidak bertindak sewenang wenang,” tegasnya.
Yohanis memaparkan, persoalan berawal dari usulan pergantian unsur pimpinan DPRD Teluk Wondama dari Fraksi Perindo menggantikan Selina Akwan dari posisi Wakil Ketua II dengan salah satu Anggota DPRD Teluk Wondama dari Fraksi yang sama pada Maret 2022 lalu.
Usulan itu dianggap miss komunikasi dan mal administratif oleh Selina Akwan hingga dibawa ke Sekjen DPP Partai Perindo guna mencari keadilan. Hal hasil, surat dari DPP Partai Perindo kepada DPW Partai Perindo untuk memediasi dan menyelesaikan masalah internal partai.
Parahnya, Ketua DPRD Teluk Wondama, Herman Sawasemariai yang berasal dari Fraksi Golkar secara cepat tanpa berkordinasi, merespon surat tersebut dengan menggelar Sidang Paripurna Pergantian Selina Akwan dari posisi wakil ketua II DPRD Teluk Wondama pada tanggal 27 Juni 2022 lalu.
Ketua DPRD menindaklanjuti hasil keputusan tersebut dengan menganggarkan dana senilai 300 juta dari APBD Perubahan Teluk Wondama untuk mempersiapkan proses pelantikan Wakil Ketua II DPRD Teluk Wondama.
Tidak terima dengan keputusan itu, Wakil Ketua II DPRD Teluk Wondama, Selina Akwan melalui Kuasa Hukum menggugat keputusan Sidang Paripurna DPRD Teluk Wondama di Pengadilan Negeri Manokwari karena dinilai Sidang Paripurna pada tanggal 17 Juni 2022 hanya dihadiri oleh 7 Orang Anggota DPRD.
Sidang mediasi pertama digelar pada 12 Oktober 2022 dengan mendengar keterangan kedua belah pihak. Sayangnya sidang mediasi tersebut belum mencapai kesepakatan sehingga dilanjutkan lagi pada tanggal 26 Oktober 2022 besok dengan agenda pembacaan gugatan.
Zainuddin Patta,SH menambahkan terlepas dari masalah administratif paripurna unsur Pimpinan DPRD Teluk Wondama, masalah ancaman pidana yang menciderai kliennya harus tetap dilanjutkan.
Terlepas dari masalah gugat menggugat, kami akan tetap proses Laporan Pidana terhadap Terlapor, Herman Sawasemariai selaku ketua DPRD Teluk Wondama atas tindakan ancaman kekerasan yang melukai harkat dan martabat klien kami,” tegas Patta.