HomeKabar BintuniKasus Lahan Sawit Sorong Rugikan Pemerintah, Masyarakat dan Negara 

Kasus Lahan Sawit Sorong Rugikan Pemerintah, Masyarakat dan Negara 

Ilustrasi tanah adat. Foto: Pixabay

“Ini ada 4 perusahaan yang kita cabut izinya, ada 1 yang tidak gugat. Ini memang sesuai dengan prosedur yang ada, sesuai dengan rasa keadilan, keadaan lapangan, hak-hak hidup masyarakat adat. Dari semua segi ini perusahaan sudah melanggar,” jelas Bupati Sorong, Johny Kamuru, kepada media.

Kasus gugatan kepada bupati Sorong yang hendak cabut izin perusahaan sawit di wilayahnya masih bergulir. Dukungan terus berdatangan dari berbagai pihak, mulai dari warga, pemuka adat, hingga tokoh agama.

Alasan utama pencabutan izin perkebunan sawit oleh Johny Kamuru tak lain adalah demi kepentingan adat. Menurut pandangannya, lahan yang dikelola oleh perusahaan adat tersebut tidak memberikan manfaat kepada masyarakat adat.

“Dengan sendirinya setelah kita melakukan pencabutan, berarti sisa lahan yang ada dengan sendirinya kita kembalikan kepada masyarakat adat, pemilik hak ulayat yang ada,” kata John Kamaru, mengutip VOA Indonesia.

Dari sekian hektar jumlah lahan adat yang diberikan gak guna usaha, hanya sebagian kecil yang dimanfaatkan. Sedangkan lahan lainnya yang tersisa dibiarkan tidak produktif. Ketidakadaan kegiatan usaha yang yang membuat masyarakat setempat tidak mendapatkan manfaat.

“Kita cabut demi kelangsungan hidup masyarakat adat di sana, demi kelestarian lingkungan alam, demi kesinambungan pembangunan, demi undang-undang yang ada, demi hak asasi manusia dan berbagai macam pertimbangan,” tandas John.

Masalah Sawit Sudah Lama di Sorong dan Rugikan Negara

Perihal masalah perusahaan sawit sudah ada lama di Sorong. John Kamaru selaku bupati mengaku bahwa izin perusahaan sawit telah diberikan sejak pemerintahan periode lama. Kendati demikian, aktivitas ekonomi lahan sawit tersebut stagnan.

Kasus ini sekaligus membuka mata dunia bahwa pemberian izin lahan adat kepada perusahaan kadang tidak melalui prosedur yang demokratis. Maksudnya, masyarakat adat tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

Hal tersebut dikatakan oleh Silas O. Kalami, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Malamai. Menurut pengalamannya, masalah pemanfaatan lahan adat sudah terjadi sejak 15 hingga 10 tahun yang lalu.

“Ini praktik yang terjadi sejak 10 atau 15 tahun yang lalu, di mana pemerintah daerah memberikan izin kepada perusahaan sebelum bertanya kepada masyarakat adat. Kamu mau tidak, kelapa sawit ini masuk di wilayah adat Anda,” kata Silas, mengutip VOA Indonesia.

Masyarakat adat kerap tidak dilibatkan dalam proses pemanfaatan atau pemberian lahan adat kepada perusahaan. Hal ini terus terjadi hingga turunnya Perda 10/2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Moi.

Perusahaan sawit tak hanya merugikan masyarakat setempat, namun juga pemerintah dan negara. Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Wilayah V, Dian Patria, mengatakan pemerintah Papua Barat tidak mendapatkan pendapatan daerah yang maksimal dari perusahaan sawit.

Dari total  640.000 hektare Izin Usaha Perkebunan (IUP), hanya sekitar 17.000 hektare lahan perkebunan sawit yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (PBB P3). Artinya, pemerintah daerah terkesan tidak mendapatkan apa-apa dari lahan tersebut.

“Jadi rasanya Papua Barat tidak mendapatkan apa-apa. Sudah pajaknya tidak dibayar, hanya mencari izin, bahkan mungkin tidak punya IPK (Izin Pemanfaatan Kayu). Ini penting,” ujar Dian, mengutip econusa.

“Dari kajian kami di Indonesia tahun 2016, ada potensi kebocoran IPK yang tidak dilaporkan kepada negara itu sebesar 80 persen. Jadi setahun bisa Rp17 triliun penerimaan negara bukan pajak yang hilang,” imbuhnya.

Ketika pembayaran pajak yang mengalir dari perusahaan sawit minim, maka penerimaan negara dari sektor perkebunan sawit pun juga minim. Padahal, lahan yang diberikan untuk perkebunan sawit mencapai 10 kali lipat dari jumlah wilayah yang membayar pajak.

 

Sumber:

Kapisa, Hans Arnold. 2021. Perusahaan sawit kembalikan 52 ribu ha lahan ke Pemda Papua Barat. Antara edisi 15 Maret 2021.

Sucahyo, Nurhadi. 2021. Eksistensi Masyarakat Adat dan Ekspansi Sawit di Sorong. VOA Indonesia edisi 31 Agustus 2021.

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments