Teluk Bintuni – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Papua Barat menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (22/5/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 37 peserta yang berasal dari berbagai distrik, kelurahan, desa, dan kampung di wilayah tersebut.
Penyuluhan berlangsung di Aula Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, dan merupakan bagian dari program pembentukan desa binaan sadar hukum yang pertama kali dilaksanakan di Teluk Bintuni.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Papua Barat, Muhayan, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum di tingkat akar rumput.
“Program ini untuk membentuk desa binaan sadar hukum. Setiap desa, kampung, kelurahan, dan distrik akan diberikan edukasi serta pemahaman hukum secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari program ini akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Binaan yang nantinya diperkuat dengan SK Bupati, hingga kemudian ditetapkan oleh Gubernur Papua Barat. Pembentukan desa sadar hukum juga melibatkan pengusulan minimal 15 orang dari tiap desa atau kelurahan sebagai calon binaan.
“Harapannya, desa atau kelurahan sadar hukum ini dapat memberikan edukasi langsung kepada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Muhayan menyampaikan bahwa program ini bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyosialisasikan dan mengedukasikan pentingnya bantuan hukum.
“Dengan adanya wadah ini, masyarakat dapat mengetahui informasi hukum dan mendapatkan akses bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum yang akan dibentuk di setiap desa atau kelurahan,” jelasnya.
Pos Bantuan Hukum tersebut nantinya akan diisi oleh paralegal dan kepala kampung sebagai pismater atau juru damai. Warga yang memiliki persoalan hukum dapat berkonsultasi dan menyelesaikannya secara non-litigasi atau di luar pengadilan.
Sementara itu, Kepala Kampung Tolak, Domingus Sangkek, turut menyambut baik rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kampung.
“Kegiatan ini sangat mendukung untuk diterapkan di setiap kampung di Kabupaten Teluk Bintuni,” ungkap Domingus.
Ia menilai, melalui program ini, berbagai persoalan hukum di kampung dapat diselesaikan dengan lebih baik dan damai.
“Program ini memberikan kedamaian kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah,” tambahnya.
Domingus juga berharap Pos Bantuan Hukum dapat membuka peluang kerja bagi masyarakat yang memiliki kompetensi dalam menangani persoalan hukum.