HomeKabar BintuniJanji Palsu, Yohanes Akwan Melalui Kuasa Hukumnya Menggugat KPU Teluk Bintuni ke...

Janji Palsu, Yohanes Akwan Melalui Kuasa Hukumnya Menggugat KPU Teluk Bintuni ke Pengadilan Manokwari

Manokwari – Yohanes Akwan melalui kuasa hukumnya, Melkianus Indouw, SH., CLA., secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni ke Pengadilan Negeri Manokwari. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2025/PN Mnk dan akan mulai disidangkan pada 11 Maret 2025.

Gugatan tersebut berawal dari dugaan janji palsu yang diberikan oleh KPU Teluk Bintuni kepada Yohanes Akwan terkait pemberian jasa hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam undang-undang tersebut, advokat memiliki hak, kewajiban, serta tugas yang harus dihormati, termasuk hak untuk berkedudukan sama dengan penegak hukum lainnya, hak independence, hak imunitas, hak meminta informasi, hak ingkar, dan hak menjalankan praktik peradilan di seluruh wilayah Indonesia.

Melkianus Indouw, SH., CLA., kuasa hukum Yohanes Akwan, menyatakan bahwa sebagai penegak hukum yang kedudukannya sejajar dengan Ketua Pengadilan, Ketua Kejaksaan, dan Kepala Kepolisian, profesi advokat telah mengalami pelecehan akibat tindakan KPU Teluk Bintuni. Dugaan pelanggaran ini bermula ketika Yohanes Akwan dipanggil oleh Ketua dan Sekretaris KPU Teluk Bintuni untuk memberikan jasa hukum kepada KPU. Namun, setelah kesepakatan lisan tersebut dibuat, KPU tidak merealisasikan komitmennya, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi Yohanes Akwan yang telah menolak menjadi kuasa hukum kandidat lain di Teluk Bintuni.

“Sebagai advokat, klien saya, Yohanes Akwan, telah diberikan komitmen lisan oleh Ketua dan Sekretaris KPU untuk menangani perkara hukum mereka. Bahkan klien kami diminta untuk membuat perjanjian kerja dan juga surat kuasa. Namun, janji tersebut tidak direalisasikan, bahkan haknya untuk memperoleh informasi pun tidak dijawab. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi advokat dan mencederai prinsip Officium Nobile yang melekat pada profesi kami,” ujar Melkianus Indouw, SH., CLA.

Atas kejadian ini, pihak penggugat berharap agar Pengadilan Negeri Manokwari dapat memberikan keadilan serta menegakkan hak-hak advokat yang telah dilanggar. Persidangan pertama atas gugatan ini dijadwalkan akan segera digelar, dengan harapan dapat menjadi preseden dalam menghormati hak-hak advokat sebagai bagian dari pilar penegak hukum di Indonesia.

“Klien kami telah kehilangan kesempatan untuk menjadi kuasa hukum salah satu paslon kepala daerah, karena dengan adanya janji dari KPU Teluk Bintuni, ia menolak untuk menjadi salah satu paslon. Ini merupakan bentuk integritas dan komitmen, agar menjadikan Pilkada yang lalu berjalan dengan netral. Namun karena diingkari oleh KPU, maka tentu saja klien kami mengalami kerugian materiil,” pungkas Melkianus.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments