Teluk Bintuni – Koordinator Jaringan Pemantau Korupsi (JPK) Papua Barat, Melkianus Indouw, SH., CLA., mendesak Kejaksaan Negeri dan Polda Papua Barat untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek penyaluran air bersih di Teluk Bintuni. Pasalnya, proyek yang dibangun hampir lima tahun lalu ini hingga kini belum dapat dinikmati oleh masyarakat.
Menurut Indouw, proyek air bersih tersebut dikerjakan oleh Dinas PUPR Provinsi Papua Barat atau Balai Wilayah Sungai Papua Barat. Namun, hingga saat ini masyarakat Teluk Bintuni belum merasakan manfaatnya. “Paket kebijakan air bersih ini adalah hak publik. Kami mendesak agar diusut mengapa hingga kini belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegasnya.

Ia menyoroti kondisi air tanah yang selama ini dikonsumsi warga Teluk Bintuni melalui sumur bor. Menurutnya, air tersebut tidak layak karena mengandung zat besi yang berpotensi membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, ketersediaan sumber air bersih yang layak menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat.
Selain proyek air bersih, Indouw juga meminta Kejaksaan dan Polda Papua Barat untuk menyelidiki keterlambatan pemanfaatan terminal Type B Bintuni yang terletak di Sp1 Distrik Manimeri, dan dibangun oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, menggunakan APBD Provinsi Papua Barat pada tahun 2020. Hingga kini, terminal tersebut belum difungsikan, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran publik.

“Kami berharap dilakukan audit menyeluruh terhadap kedua proyek ini. Mengingat hal ini menyangkut hak publik, maka aparat penegak hukum harus mengedepankan kepentingan rakyat. Keselamatan dan kesejahteraan masyarakat adalah hukum tertinggi yang harus dilindungi,” pungkas Indouw.
JPK Papua Barat menegaskan bahwa pengawasan terhadap kebijakan publik yang menggunakan anggaran negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Teluk Bintuni.