HomeKabar BintuniKaryawan PT Paradiso Laporkan Dugaan Penunggakan Upah ke Polres Teluk Bintuni

Karyawan PT Paradiso Laporkan Dugaan Penunggakan Upah ke Polres Teluk Bintuni

Teluk Bintuni – Sebanyak 37 karyawan PT Paradiso, sebuah perusahaan jasa konstruksi yang beroperasi di Teluk Bintuni, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Teluk Bintuni pada 19 Februari 2025. Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan penunggakan upah yang disebut telah berlangsung selama empat hingga tujuh bulan.

Laporan yang dibuat oleh 37 Karyawan PT Paradiso di Polres Teluk Bintuni.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH., MAP, CLA., menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran upah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Upah adalah hak dasar setiap pekerja. Oleh karena itu, kami mendukung penuh para karyawan PT Paradiso yang memperjuangkan hak mereka. Kami juga meminta kepada Polres Teluk Bintuni untuk menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Yohanes Akwan.

Lebih lanjut, Yohanes Akwan menekankan bahwa ketidakjelasan pembayaran upah dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Oleh sebab itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan hukum yang adil bagi para karyawan.

Kasus ini berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88 yang menjamin hak pekerja untuk mendapatkan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan serta Pasal 95 ayat (2) yang menyatakan bahwa pengusaha yang dengan sengaja menunda pembayaran upah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kasus ini juga berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tetap menegaskan kewajiban pengusaha dalam memenuhi hak pekerja.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 95 tentang Perlindungan Upah melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1957, yang menegaskan bahwa pembayaran upah harus dilakukan secara berkala dan tidak boleh ditunda tanpa alasan yang sah. Selain itu, Konvensi ILO Nomor 131 tentang Penetapan Upah Minimum juga mengatur pentingnya jaminan upah bagi pekerja guna menjaga kesejahteraan mereka.

Para karyawan berharap agar hak mereka segera dipenuhi dan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments