HomeKabar BintuniGagal Hadirkan Saksi, Kualitas Gugatan Tedy Renyut Dipertanyakan

Gagal Hadirkan Saksi, Kualitas Gugatan Tedy Renyut Dipertanyakan

Teddy Renyut yang menggugat Ir. Petrus Kasihiw, Bupati Teluk Bintuni atas ingkar janji atau wanprestasi gagal menghadirkan saksi dalam agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Manokwari pada Selasa (26/03/2024) yang lalu.

Hal ini disampaikan oleh Yohanes Akwan, SH., salah satu kuasa hukum Ir Petrus Kasihiw melalui siaran persnya pada Senin (01/04/2024).

“kami prihatin terhadap Penggugat yang tidak bisa menghadirkan saksi dalam agenda sidang pada 26 Maret yang lalu. Ini berarti sidang akan semakin panjang, agenda kami untuk menyampaikan argumen dan alat bukti menjadi terhambat,” ujar Akwan.

Akwan menambahkan bahwa persidangan merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian sebuah perkara di pengadilan, yang diatur di dalam Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44) tentang Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B.) (“HIR”) atau 283 RBG tentang Hukum Acara Perdata.

“namun kami harus memahami karena penundaan sidang merupakan baguan dari hak yang dimiliki oleh Penggugat maupun Tergugat. Namun jika penundaan ini merupakan strategi untuk mengulur waktu, maka hal ini sangat kami sayangkan,” imbuh Akwan.

Akwan menegaskan untuk terus berkomitmen memperjuangkan hak dan kepentingan Tergugat, Ir Petrus Kasihiw dengan integritas dan profesionalisme.

“kami menantang Penggugat agar mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku untuk menyelesaikan kasus ini, agar tidak bertele-tele, supaya asas peradilan cepat, sederhana bisa dijalankan,” pungkas Akwan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments