HomeKabar BintuniKamu Tak Bisa Mengubur Kebenaran Dengan Membunuh Jurnalisme

Kamu Tak Bisa Mengubur Kebenaran Dengan Membunuh Jurnalisme

Jurnalis adalah mata dan telinga masyarakat akan sebuah informasi yang akurat. Untuk menyampaikan sebuah peristiwa, diperlukan peliputan dan riset yang komprehensif untuk disajikan sebagai warta kepada mereka yang tidak berada di lokasi kejadian.

Ketika dihadapkan pada sebuah peristiwa yang berisiko tinggi, seorang peliput dituntut untuk mempunyai komitmen agar tetap menjalankan tugas profesinya. Itu kenapa, seorang Pimred pernah berkata “jika hari ini dunia sedang menunjukkan gejala kiamat, wartawan akan berada di garis depan untuk menyampaikan informasi tersebut kepada dunia”

Risiko itu bisa datang dari mana saja, termasuk upaya berbagai pihak dan aparat untuk mengintimidasi seorang wartawan dengan kekerasan agar sebuah peristiwa tak menjad jadi siar kebenaran.

Di Nabire, Papua pada Jumat, 5 April 2024, kekerasan kembali terjadi terhadap empat wartawan yang sedang meliput aksi massa atas penganiyaan terhadap seorang pemuda Papua di dalam drum yang dilakukan oleh aparat yang sempat viral beberapa waktu yang lalu.

Mengutip suaraperempuanpapua.id, Keempat wartawan tersebut adalah Elias Douw dari Wagadei.id, Kristianus Degey dari seputarpapua.com, Yulianus Degey dari Tribunnews, dan Melkianus Dogopia dari tadahnews.

Sumpah serapah dengan kalimat seperti “wartawan anjing”, perampasan alat rekam hingga pemukulan diderita oleh keempat rekan jurnalis tersebut. Kartu pers seakan menjadi hiasan yang tak lagi mempunyai makna.

Demokrasi terasa dibredel di Papua. Aksi massa secara tegas dibubarkan, bahkan produk jurnalisme pun dikecam dan dihalau. Seakan mencoba mengubur kebenaran dengan membunuh jurnalisme.

Jumlah kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat, secara spesifik di Papua, dalam kurun dua puluh tahun terakhir, Aliansi Jurnalis Independen mencatat terdapat 114 kasus yang dialami oleh jurnalis di Papua sejak tahun 2000 hingga 2021.

Masih terekam jelas di benak bagaimana Victor Mambor, seorang jurnalis senior Tabloid Jubi di Papua mengalami teror dan intimidasi dari doxxing hingga perusakan di kediamannya sendiri.

Berita-berita kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di Papua Raya yang terekam hanyalah puncak gunung es yang menyimpan seribu cerita lain yang tak sempat menjadi siniar.

Padahal, kebebasan pers merupakan hak konsitusional yang berkaitan dengan media dan bahan publikasi. Hak ini dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan juga Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Kebenaran memang bisa ditutupi, namun ia akan mencari jalannya sendiri untuk keluar dan diketahui.

Pojok Redaksi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments