Ketika ditanya oleh wartawan mengenai perkembangan kasus Korupsi Gedung DPRD Teluk Bintuni selepas acara ramah tamah Hari Raya Idul Fitri Sisar Matiti Law Firm pada Kamis (11/04/2024), Yohanes Akwan salah satu kuasa dari MP yang dijadikan tersangka oleh Polres Teluk Bintuni mengatakan tetap menghormati proses hukum dan akan menguji putusan MK di pengadilan.
“kami telah mengambil semua langkah untuk memenuhi hak klien kami MP sebagai tersangka. Ada beberapa fakta yang didukung oleh aturan, yang membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” ujar Akwan.
Menurutnya MP sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus dugaan Korupsi Sewa Gedung DPRD Bintuni seharusnya tidak disertakan di dalam perkara ini.
Dalam putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, frasa “dapat” pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah dicabut, oleh karenanya narasi “kemungkinan dapat mengakibatkan kerugian negara” oleh kliennya tidak bisa dipergunakan.
“ada pergeseran delik korupsi paska putusan MK ini. Artinya aparat harus membuktikan kerugian negara yang nyata atau actual loss, bukan potensi kerugian negara atau potential loss. Ini juga menghindarkan adanya ketidakpastian hukum. Dan di mana kerugian negara yang diakibatkan oleh klien kami? Dia hanya mengeksekusi apa yang telah disetujui secara Paripurna di DPRD,” imbuh Akwan.
Lanjut dipaparkannya, MP tidak menerima uang sepeserpun dari dugaan kasus Sewa Gedung DPRD tersebut, oleh karenanya, dalam fungsi instrumental Asas Legalitas, kliennya tidak bisa dipidana.
“ada istilah Nulla poena sine crimine, yang artinya tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana. Ini nanti kita akan uji di pengadilan sehubungan dengan kerugian negara yang nyata, memperkaya diri sendiri, serta deklarasi kerugian negara oleh lembaga yang berwenang,” tegasnya.
Akwan menutup wawancara dengan menegaskan bahwa Sisar Matiti Law Firm akan berpegang teguh pada Surat Edaran Mahkama Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada huruf A angka 6 menyatakan Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional.
“sesuai amanat peraturan perundangan, kami tetap berpegang bahwa hanya BPK yang bisa mendeklarasi kerugian negara, bukan lembaga lain. Dan dalam temuan BPK tidak ada kerugian negara di dalam sewa gedung sementara DPRD Teluk Bintuni,” pungkas Akwan.