Sekretaris KESBANGPOL Kab. Teluk Bintuni (Markus Marlen Iba, ST. M.Si)
Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan peranturan Menteri dalam negeri nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi kemasyarakatan
Saat diwawancarai diruangannya sekretaris KESBANGPOL kabupaten teluk bintuni salah satu putra 7 suku dari suku sough yang kini menjabat sebagai sekretaris KESBANGPOL Markus Marlen Iba, ST. M.Si menjelaskan “bahwa untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) harus melaporkan ke pemerintah setempat untuk mengisi formulir pedaftaran SKT dengan melengkapi beberapa persyaratan yang ada pada formulir pendaftaran entah itu organisasi yang terdaftar di pusat, Provinsi dan daerah dalam hal ini dapat melapor ke OPD yang bersangkutan mengurus tentang kesatuan bangsa dan politik (KESBANGPOL)”
Markus marlen iba, ST, M.Si selaku Sekretaris menuturkan bahwa organisasi yang terdaftar dipusat wajib memiliki SKT dipusat, dan Provinsi untuk kemudian kami menerbitkan SKT di kabupaten, akan tetapi ada juga organisasi yang belum terdaftar di pusat tetapi ada pengurusnya yang telah terbentuk di tingkat Kabupaten maka kami menganjurkan untuk melengkapi administrasi di tingkat pusat dan provinsi agar kami segera menerbitkan SKT di tingkat Kabupaten.
Sedangkan, jika organisasinya lokal, cukup mengisi formulir pendaftaran SKT dan melengkapi persyaratan-persyaratan yang terdapat pada formulir pendaftaran untuk diajukan penerbitan SKT, saat ini ormas yang terdaftar pada KESBANGPOL sebanyak 25 ORMAS lokal baik bergerak di bidang pemuda, keagamaan, Lembaga-lembaga adat ataupun organisasi-organisasi sosial dan pendidikan dan kami menghibau kepada bapak/ibu pimpinan ormas senantiasa dapat datang berkoordinasi besama KESBANGPOL untuk mengurus SKT, dengan demikian jika SKT teleh diterbitkan organisasinya telah dianggap legal baik di Pusat, Provinsi dan daerah sehinga menjadi mitra pemerintah. Dan yang belum mendaftarkan oraganisasinya di KESBANGPOL dapat segera melaporkan organisasinya ke KESBANGPOL
Lanjut markus kedati organisasi yang telah diterbitkan SKT mohon agar segera memperbaharuinya lagi, karna setiap tahun SKT itu harus diperbaharui, hal ini dilakukan karena sering terjadi pergatian pengurus didalam struktur organisasi dan tetap harus dilaporkan. Kami berharap setiap pimpinan organisasi wajib memberikan laporan baik itu pengurus dan juga laporan dokumentasi kegiatan di akhir tahun guna menertibkan dan verifikasi ormas.
Selain itu Markus juga mengapresiasi ormas-ormas yang telah melakukan beberapa kegiatan karna secara tidak langsung ormas-ormas yang telah dibentuk ini sudah banyak di tengah-tengah kalangan masyarakat dan kami berharap ormas ini dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mendungkung visi misi bupati kabupaten teluk bintuni yaitu terwujudnya kabupaten teluk bintuni yang damai, maju, produktif dan berdaya saing, serta kedepanya menjadi rumah besar bagi semua suku bangsa yang ada di Indonesia dan kabupaten teluk bintuni menjadi rumah besar yang damai, aman bagi semua anak bangsa.
Sambung sekretaris KESBANGPOL juga, berpesan kepada setiap ORMAS yang berada di kabupaten teluk bintuni untuk tetap mematuhi protokoler Kesehatan dalam membuat kegiatan-kegiatan di tengah-tengah masyarakat dan memberikan edukasi-edukasi kepada masyarakat dalam upaya mendukung pemerintah daerah menagani pandemi COVID-19 dikabupaten teluk bintuni.