Cosmas Refra, Tim Kuasa Hukum PMK2. Sumber: Istimewa.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan salah satu lembaga penyelenggara Pemilu yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. DKPP, KPU dan Bawaslu merupakan satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
Kewenangan DKPP yang diatur melalui UU 7/2017 tersebut adalah sebagai berikut:
- memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
- memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
- memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan
- memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2).
Proses pemanggilan, penyelidikan hingga sidang kode etik berdasarkan laporan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, tidak mempengaruhi sidang yang berjalan di Mahkamah Koonstitusi mengenai sengketa hasil Pilkada. Terutama di Teluk Bintuni pada saat ini sengketanya masih berjalan, menurut Cosmas Refra, SH., salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum Ir Petrus Kasihiw, MT dan Matret Kokop, SH., (PMK2), pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap anggota KPU, Panwaslu maupun Bawaslu bukan menjadi rangkaian yang akan mempengaruhi jalannya sidang.
“Ya bedakan, ini saya katakan supaya masyarakat Teluk Bintuni terutama untuk pendukung PMK2 agar bisa tenang. Sidang di DKPP itu tidak ada hubungannya dengan sidang di MK yang sekarang sedang berjalan. DKPP memeriksa tentang dugaan pelanggaran kode etik. Kita harus tenang menunggu putusan dismissal yang diagendakan pada tanggal 15-16 Februari 2021 nanti. Semoga palu hakim berpihak pada kita sebagai pihak yang mengungkap kebenaran,” ujar Cosmas.