HomeKabar BintuniBupati  Menetapkan 8 Calon Anggota MRPB Periode 2023-2028

Bupati  Menetapkan 8 Calon Anggota MRPB Periode 2023-2028

Bupati, Ir. Petrus Kasihiw.M, forkopimda Kapolres AKBP Junov Siregar, S.H., S.I.K., M.K.P.,Dandim 1806 Bintuni, Letkol Arh Patrick Arya Bima, S.I.P., Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny A Zebua SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Yusran Baadillah, SH., MH, Asisten II Administrasi Umum Isak Lokon, SH., Ketua Panitia Pemilihan MRPB Kabupaten Teluk Bintuni Rheinhard C. Maniagasi, S.STP, Ketua LMA 7 Suku, tokoh agama, pimpinan organisasi perempuan, dan pimpinan organisasi pemuda masyarakat adat 7 Suku.

Bintuni,M-BUR,24/05/2023. Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT resmi menetapkan calon anggota terpilih Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023-2028 di Kabupaten Teluk Bintuni. Rabu, 24/05/2023

Penetapan berlangsung di Gedung Sasana Karya SP 3 Distrik Manimeri dan dihadiri Ketua DPRD Kab. Teluk Bintuni, Forkopimda Kab. Teluk Bintuni, Sekretaris Daerah Kab. Teluk Bintuni, Ketua LMA 7 Suku, Tokoh Agama, Pimpinan Organisasi Perempuan, dan Pimpinan Organisasi Pemuda Masyarakat Adat 7 Suku.

Manurut Bupati, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sebagai lembaga pemerintahan khusus merupakan representasi kultural Orang Asli Papua (OAP), maka pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat periode 2023 telah menetapkan calon anggota. Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) dinyatakan bahwa Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) adalah instrumen yang sangat penting dalam implementasi otonomi khusus Papua.

“pada kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada lembaga masyarakat adat di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni yang mengajukan putra-putri terbaik untuk dicalonkan sebagai anggota MRPB periode 5 tahun mendatang, serta telah menghormati nilai-nilai demokrasi dengan melaksanakan musyawarah di tiap jenjang pemilihan hingga di saat ini sudah ditetapkan calon anggota terpilihnya”, ujar Petrus Kasihiw.

Melalui mekanisme pemilihan dalam Pasal 17 PERDA Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2022, dimana disebutkan bahwa proses pemilihan calon anggota MRPB baik dari unsur adat maupun unsur perempuan dilaksanakan melalui musyawarah sejak tingkat Distrik, Kabupaten/Kota hingga ditetapkan di tingkat Provinsi.

 “Selamat kepada 8 orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai calon anggota MRPB terpilih periode 2023-2028  Kabupaten Teluk Bintuni. Sesuai dengan Surat Putusan Nomor : 100/019/SK/PANPIL-MRPB/2023 di antaranya memutuskan dan menetapkan delapan nama perwakilan dari wakil adat yaitu Eduard Orocomna, S.T, Sepy Dowansiba,Viktor Ortua, S.AN, Yusak Menci. Kemudian wakil perempuan yaitu Uluminata Fenentiruma, S.E, Theres Florensia Ateta, S.T, Ona Versila Kambia, Kornelia Beatriks Siwana”, lanjutnya.

Bupati berharap agar tugas dan pengabdian yang diemban dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan peradaban dan martabat Orang Asli Papua.

“dalam hal itu, saya juga ingin berterima kasih kepada Panitia pemilihan dan panitia pengawas pemilihan anggota MRPB Teluk Bintuni”, pungkasnya.

Reporter : Randi

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments