HomeKabar BintuniBekerja Tiga Tahun Melayani Petinggi LNG Tangguh, Seorang Ibu Dipecat Tanpa Pesangon

Bekerja Tiga Tahun Melayani Petinggi LNG Tangguh, Seorang Ibu Dipecat Tanpa Pesangon

Pojok Redaksi

Ibu Suharni, tukang masak di Hotel Steen Kool yang dipecat tanpa pesangon. Ilustrasi: Bicara Untuk Rakyat.

Ibu Suharni adalah seorang ibu tunggal berumur 41 tahun yang menghidupi ketiga anaknya sendiri, dengan bekerja sebagai koki di Hotel dan Resort Steen Kool. Sebuah hotel ternama di Kabupaten Teluk Bintuni, yang kerap menjadi tempat bertemunya para pejabat, serta mengadakan rapat-rapat kedinasan tingkat daerah.

Namun bekerja di hotel yang terhitung termodern dan termahal di Teluk Bintuni, tak menjadi jaminan kesejahteraan bagi pekerjanya. Ibu Suharni merupakan gambaran betapa dalam kenyataan, kaum buruh selalu menjadi objek penghisapan industri tempatnya bernaung.

Sejak bekerja di akhir tahun 2019, sebagai tukang masak, ibu Suharni yang statusnya adalah pegawai tetap tidak dibayar sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat, sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja tentang Ketenagakerjaan. Seharusnya, upah yang diterima oleh Ibu Suharni adalah sebesar Rp3.134.600, namun yang diberikan oleh Hotel dan Resort Steen Kool hanyalah sebesar Rp1.500.000 tanpa ada komponen upah lainnya.

Selain tidak menerima hak upahnya sebagai pekerja, Ibu Suharni juga tidak diberikan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana mestinya masuk dalam komponen pengupahan yang sesuai dengan peraturan perundangan.

Ibu Suharni merupakan seorang pekerja yang tangguh. Ia bertahan dengan kondisi mengenaskan yang diterima dari Hotel Steen Kool, demi ketahanan hidup anak-anaknya. Tetapi ia bukan seorang pekerja yang pasrah. Atas ketidakadilan yang diterimanya, Ibu Suharni mengupayakan agar ia bisa diberikan haknya sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh perundangan di negeri ini.

Ia mencoba melaporkan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Teluk Bintuni. Gayung bersambut, keluhan Ibu Suharni ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Teluk Bintuni kemudian mengeluarkan rekomendasi pada bulan Februari 2023, yang intinya menyebutkan kekurangan upah yang harus dibayarkan oleh Hotel dan Resort Steen Kool kepada Ibu Suharni sebesar Rp35.730.400.

Namun, meski telah mendapatkan rekomendasi dari Disnakertrans, Hotel dan Resort Steen Kool bergeming. Mereka enggan memberikan apa yang menjadi hak dari Ibu Suharni, dan naasnya sejak bulan Agustus 2023 Ibu Suharni dipecat oleh Hotel dan Resort Steen Kool dengan alasan pengurangan pegawai.

Ibu Suharni harus mengangkat kakinya dari tempatnya bekerja, dan tidak mendapatkan pesangon sebesar tiga kali upah, sebagaimana haknya sebagai pekerja yang mendedikasikan dirinya selama kurang dari tiga tahun.

Alasan yang diberikan Hotel dan Resort Steen Kool bagi Ibu Suharni sungguh mengada-ada, karena selain menjadi tempat bertemunya para pejabat, Hotel Steen Kool juga disewa oleh LNG Tangguh, sebuah industri raksasa di Bintuni, sebagai kantor perwakilannya. Bahkan selama bekerja di Hotel dan Resort Steen Kool, Ibu Suharni bertugas untuk memasak dan menyediakan makanan lengkap kepada para pegawai dan petinggi LNG Tangguh yang bertugas dan berdiam di situ setiap hari.

Dalam rangka mencari keadilan, Ibu Suharni kemudian menemui YLBH Sisar Matiti yang sepakat untuk memperjuangkan hak dari Ibu Suharni. YLBH Sisar Matiti dalam keterangannya akan segera mengambil langkah hukum dengan somasi dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments