HomeKabar BintuniHaris dan Fatia Harus Dituntut Bebas oleh JPU

Haris dan Fatia Harus Dituntut Bebas oleh JPU

Yohanes Akwan (kiri) ketika menerima kuasa dari Haris Azhar sebagai salah satu kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara yang dilaporkan oleh Luhut Panjaitan.

Pada hari Senin, 21 Agustus 2023 besok, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan diperiksa sebagai Terdakwa dalam kasus yang dilaporkan oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Yohanes Akwan, SH., Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti, Papua Barat, sekaligus salah satu kuasa hukum Haris dan Fatia berpendapat, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Haris dan Fatia seharusnya dituntut bebas oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Setelah melalui sidang dari hari pertama, saya berpikir Haris dan Fatia harusnya dibebaskan. Pertama, JPU kekurangan alat bukti untuk memidanakan mereka berdua. Kedua, dari kesaksian Dr Ronny saksi ahli UU ITE yang diajukan oleh JPU sendiri yang mengatakan bahwa riset 9 organisasi yang diungkapkan oleh Haris dan Fatia itu bukan riset abal-abal. Kesimpulan saya, ya ini berlaku untuk Haris dan Fatia,” ungkap Akwan.

Selain itu, menurut Akwan, apa yang disampaikan oleh Haris dan Fatia adalah dalam kapasitasnya sebagai pegiat HAM. Merujuk kepada Surat Keputusan Bersama Nomor 229 tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE, seharusnya mereka tidak dipidana dari awal.

“Meskipun hasil kajian riset 9 organisasi ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’ ditayangkan melalui kanal pribadi dari Haris Azhar, tapi mereka berdua tampil sebagai pimpinan yayasan yang concern dengan masalah HAM. Oleh karenanya, dari SKB tentang implementasi UU ITE, dari awal seharusnya mereka tidak dipidana, karena apa yang disampaikan adalah kritik sah terhadap pejabat publik, dalam kapasitas mereka sebagai pegiat HAM. Kekeliruan telah terjadi sejak awal kasus ini bergulir di Polda Metro Jaya,” lanjut Akwan.

Mengingat sidang yang akan segera berakhir dalam beberapa waktu kemudian, Akwan dan kawan-kawan advokat Papua akan segera merapat ke Jakarta sebagai bentuk dukungan, dan ikut memberikan pembelaan.

“Kami advokat Papua yang telah diberikan kuasa oleh Haris Azhar dan Fatia akan segera merapatkan barisan bersama kawan-kawan advokat di Jakarta untuk memberikan pembelaan yang sepenuhnya kepada Haris dan Fatia. Kami berharap kasus ini menjadi kasus terakhir, seorang pejabat menjerat pegiat HAM dengan UU dan pasal-pasal karet,” pungkas Akwan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments