Ada 3 syarat utama yang harus dipenuhi jika kontrak Freeport hendak diperpanjang. Pertama, Freeport harus mendivestasikan 51 persen saham ke pemerintah. Kedua, Freeport harus membangun smelter dalam negeri untuk memurnikan seluruh hasil produksinya dan ketiga adalah meningkatkan penerimaan untuk negara.
Atas syarat tersebut, freeport kemudian sepakat untuk membangun Smelter sebagai bagian dari pemurnian hasil tembaga rencananya dibangun di Fakfak, Papua Barat. Mengutip bisnis.com, PT Freeport menyediakan bahan baku sebanyak 800.000 ton/tahun untuk proyek ini.
Rencananya, pembangunan Smelter tersebut akan dilakukan di Fakfak. Hal ini kemudian diumumkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Bahlil Lahadalia pada tangga 13 April 2021, melalui laman websitenya.
Dan untuk melancarkan pembangunan ini, BPKM sudah menandatangani kesepakatan (MoU) dengan sudah menendatangani kesepakatan kerja sama degan China ENFI Engineering Corporation (MCC Grup China)Â untuk proyek peleburan tembaga, yang akan mengolah 400.000 ton per tahunnya.
Hal ini disambut gembira oleh Pemerintah setempat, dan juga masyarakat yang antusias akan terbukanya lapangan kerja baru. Untuk diketahui, menurut Presiden Joko Widodo, dengan dibukanya pabrik peleburan tembaga ini, bisa menyerap 40.000 tenaga kerja baru.
Selain penyerapan tenaga kerja, dengan adanya pembangunan smelter, limbah dari pabrik ini pun bisa diserap oleh pabrik lainnya seperti pupuk dan semen.
Dan untuk mempersiapkan pengolahan limbah dari smelter tersebut, Bahlil sebagai Kepala BPKM telah mempersiapkan pabrik pupuk dan berencana membangun pabrik Puput PT Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) di Fakfak.
Hal ini diketahui dari siar kementerian pada tanggal 29 September 2021, melalui laman webnya. Pada siar tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa investasi yang akan dibawa ke Fakfak Timur tersebut bernilai 2 milyar USD.
Dengan demikian, segala perangkat untuk membangun Smelter di Fakfak, Papua Barat sudah dipersiapkan matang, dan menurut BKPM, pembangunan ini bisa dilakukan paling lambat pada tahun 2022.
Inkonsistensi Bahlil, Nestapa Masyarakat Mbaham Matta Fakfak
Namun tak dinanya, tanpa sosialisasi dan kabar berita, pabrik peleburan tembaga yang sudah dinantikan kemudian dipindahkan oleh Bahlil ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Gresik, Jawa Timur. Tepatnya di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Seketika harapan masyarakat Fakfak, terutama masyarakat adat Mbaham Matta Fakfak dipupuskan oleh keputusan sepihak ini. Bukan hanya Fakfak secara spesifik, namun harapan dari masyarakat Papua Barat pun ikut tergerus atas keputusan ini.
Menanggapi kekecewaan masyarakat, Haris Azhar dan Rekan serta YLBH Sisar Matiti kemudian melakukan pendampingan. Dimana kemudian kepala adat Mbaham Matta Fakfak memberikan kuasa kepada Haris Azhar dan rekan untuk mengambil langkah hukum, sebagai bagian dari hak mereka sebagai masyarakat. http://bicarauntukrakyat.com/2022/02/08/babak-baru-freeport-di-papua-smelter-baru-di-fakfak-yang-dialihkan-ke-gresik/
Batal Tuah, Bahlil Ditulah
Setelah Masyarakat adat Mbaham Matta Fakfak memberikan kuasa kepada Haris Azhar dan rekan dengan nomor surat 027/SKuasa-HAP/I/2022, Haris dan rekan pun kemudian melayangkan Somasi yang ditujukan kepada Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/BKPM dengan nomor surat 037/SK-HAP/III/2022 dan diterima oleh BKPM pada tanggal 9 Maret 2022.
Di dalam somasinya, Haris yang mewakili masyarakat adat Mbaham Matta Fakfak meminta agar pembangunan Smelter dikembalikan ke Fakfak Papua Barat dengan melibatkan masyarakat lokal dan pemerintah daerah.
Menurut Haris, pemindahan Smelter dari Fakfak ke Gresik merupakan perbuatan kesewenang-wenangan yang mengesampingkan otonomi khusus di bawah Pemerintah Provinsi Papua Barat, serta tujuan percepatan pembangunan, kesejahteraan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua.
Haris dan rekan pun menyiapkan langkah hukum yang lebih tegas, jikala Bahlil tidak menjawab somasi tersebut. Dalam waktu tujuh hari kerja, jika Bahlil tidak memenuhi apa yang diminta oleh masyarakat melalui kantonya, gugatan pun akan dilayangkan oleh Haris Azhar dan Rekan.