HomeKabar BintuniIzin Konsesi Perusahaan Dicabut, Tanah Papua Kembali Kemana?

Izin Konsesi Perusahaan Dicabut, Tanah Papua Kembali Kemana?

Ilustrasi hutan. Foto: Istock

Awal Januari 2022 Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan bahwa sejumlah izin kebun konsesi perusahaan di Indonesia di cabut, termasuk di Papua. Pertanyaan berikutnya: kemana lahan yang izin konsesinya dicabut akan kembali? Apakah tanah itu kembali kepada pelukan masyarakat adat?

Pertanyaan ini muncul dari sejumlah pihak setelah keputusan ini keluar. Greenpeace misalnya. Pihaknya menyebut pencabutan izin ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Mengutip laporan dari Mongabay, terdapat perusahaan yang bahkan melakukan pembukaan hutan setelah Presiden mengumumkan pencabutan izin sejumlah perusahaan di wilayah hutan.

Contohnya adalah PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Menurut laporan, PT PNM melakukan pembukaan hutan dalam rangkan penanaman sawit tepat beberapa hari setelah pengumuman presiden. Setidaknya sampai 19 Feb 2022  sekitar 70 hektar hutan telah ditebang oleh PT PNM.

Pertanyaan ini juga muncul dari masyarakat adat Suku Moi, Kabupaten Sorong, Papua Barat, mengutip webinar ‘Pencabutan Izin, Land Bank, dan Masa Depan Masyarakat Adat,”Ambo Klagilit. Ia mempertanyakan kemana lahan yang izinnya telah dicabut kembali. 

“Saat ini muncul pertanyaan besar di masyarakat adat Suku Moi. Apakah lahan yang izin konsesi sudah dicabut akan kembali ke masyarakat adat atau tidak?” ucapnya.

“Satu jengkal tanah Papua itu tidak ada yang kosong. Itu punya cerita, sejarah, pengetahuan yang berhubungan dengan masyarakat adat,” kata Ambo Klagilit, pemuda adat Suku Moi, Kabupaten Sorong, Papua Barat dalam webinar ‘Pencabutan Izin, Land Bank, dan Masa Depan Masyarakat Adat,” imbuh Ambo.

Menurutnya, setelah pencabutan lebih dari 2.000 izin pertambangan, kehutanan dan perkebunan, Ambo dan masyarakat adat Suku Moi terus menanti upaya baik dalam tata kelola lahan oleh pemerintah. Upaya baik yang diharapkan oleh masyarakat dapat berbentuk data izin yang dicabut, skema peruntukan pasca pencabutan izin, atau keterbukaan dari proses izin-izin konsesi yang dicabut.

Ketidakjelasan hukum dan langkah pasca pencabutan izin ini menimbulkan pertanyaan besar dan asumsi liar bagi masyarakat setempat. Tak ayal, mereka berpikir bahwa pencabutan izin ini hanyalah bentuk ‘tukar guling’ untuk perusahaan lainnya.

“Masyarakat berpikir apakah (pencabutan) ini usaha untuk menggeser (izin) satu perusahaan lalu memasukkan perusahaan lain atau sengaja ditelantarkan kemudian dikuasai kembali melalui bank tanah,” jelas Ambo.

Sebenarnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 1/2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin di awal Januari kemarin. Keppress tersebut membahas soal pemetaan, pemanfaatan lahan bagi pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan.

Selain itu, Keppress No 1/2022 itu juga menjelaskan tentang penetapan kebijakan pemanfaatan lahan dengan perizinan sudah dicabut; dan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Rencananya,  proses pencabutan izin usaha atas lahan tak produktif dapat rampung pada bulan selesai Maret 2022. Hal ini disampaikan oleh Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, mengutip Mongabay.

“Saya kalau tanda tangan hanya baca isinya. Saya teken. Ditujukan kepada siapa, saya tutup itu. Banyak yang kami cabut, teman-teman saya punya. Kalau da konflik kebatinan, bisa tidak jadi barang itu. Tapi kami cabut saja,” kata Bahlil dalam keterangan resmi Februari lalu.

Sumber:
Arumngtyas, Lusia. 2022. Apa Kabar Lanjutan Setelah Pemerintah Cabut Izin Konsesi Perusahaan? Mongabay edisi 17 Maret 2022.

Elusabeth Asrida. 2022. Cabut Izin Tak Hentikan Perusahaan Sawit Buka Hutan Papua, Ini Foto dan Videonya. Mongabay edisi 6 Februari 2022.

Siaran Pers Greenpeace: Kawasan Hutan Hasil dari Pencabutan Ribuan Izin Perusahaan Harus Dilindungi Bukan untuk Izin Baru. Edisi 7 Januari 2022

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments