Sorong – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati (AFU) dan Dr. Ir. Petrus Kasihiw, MT, mendapatkan kepastian hak untuk melaksanakan kampanye publik sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Berdasarkan Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 95 Tahun 2024, pasangan ini diberi kesempatan untuk melangsungkan kampanye umum pada beberapa tanggal yang telah dijadwalkan, termasuk pada 11 dan 18 November 2024 di Kabupaten Sorong.
Keputusan ini disambut baik oleh tim hukum AFU-Petrus, yang diwakili oleh Dr. Benediktus Jombang, S.H., M.H., CLA. Dalam pernyataannya, Benediktus menegaskan bahwa keputusan ini menandakan kuatnya komitmen KPU Papua Barat Daya dalam menegakkan prinsip demokrasi yang adil bagi semua kandidat.
“Keputusan KPU yang mengizinkan pasangan AFU-Petrus untuk berkampanye adalah bukti konkret bahwa hak-hak demokratis setiap kandidat dijunjung tinggi. Kami berterima kasih kepada KPU yang telah memberikan kepastian ini, sehingga masyarakat Papua Barat Daya bisa mendapatkan akses untuk mendengarkan langsung visi dan misi pasangan AFU-Petrus,” ujar Benediktus.
Ia juga menambahkan bahwa timnya siap mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan KPU selama proses kampanye. “Kami pastikan seluruh kegiatan kampanye pasangan AFU-Petrus akan berlangsung dengan damai, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam memberikan pendidikan politik yang positif kepada masyarakat,” lanjut Benediktus.
Keputusan KPU ini membawa kelegaan tersendiri bagi para pendukung AFU-Petrus, yang selama ini menantikan kesempatan untuk mendukung calon mereka di panggung publik. Kampanye dijadwalkan berlangsung di beberapa lokasi strategis, termasuk di Alun-alun Aimas, Kabupaten Sorong, dan Lapangan Trinaty, Kabupaten Sorong Selatan