Papua Barat, 9 November 2024 – Aktivitas pengiriman kayu bulat jenis Merbau dari Teluk Bintuni, Papua Barat, masih dilaporkan berlanjut, meskipun terdapat aturan ketat terkait pengelolaan dan distribusi hasil hutan dari wilayah ini. Diduga, pengiriman kayu dilakukan oleh pihak HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang tetap mengirimkan kayu ke luar Papua, mengabaikan regulasi yang mengatur tata kelola sumber daya alam serta larangan ekspor kayu tertentu.
Kayu Merbau, yang termasuk jenis kayu bernilai tinggi, merupakan komoditas unggulan dari Papua Barat. Pemantauan dan pengelolaan yang ketat diperlukan untuk mencegah praktik penebangan liar dan eksploitasi berlebihan yang bisa merusak ekosistem hutan serta mengancam kesejahteraan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada hasil hutan tersebut.
Kegiatan pengiriman kayu secara ilegal ini memicu kekhawatiran dari berbagai kalangan, termasuk organisasi lingkungan dan lembaga hukum. Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, menyatakan, “Pengawasan ketat dan tindakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Papua.”
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dengan menyelidiki aktor-aktor yang terlibat dalam kegiatan pengiriman kayu ilegal dan memperketat prosedur pengawasan ekspor kayu dari Papua. Langkah ini penting demi melindungi sumber daya alam Papua yang bernilai tinggi bagi generasi sekarang dan mendatang.