Papua Barat Daya – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati (AFU) dan Dr. Ir. Petrus Kasihiw, MT, menegaskan kepastian hak pasangan ini untuk melanjutkan kampanye publik sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Papua Barat Daya. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 95 Tahun 2024, kampanye umum pasangan ARUS masih dapat dilaksanakan sambil menunggu proses hukum di Mahkamah Agung (MA) yang sedang berlangsung.
Yohanes Akwan, SH., MAP, selaku perwakilan tim hukum AFU-Petrus, menyampaikan bahwa ada beberapa asas penting dalam hukum administrasi negara yang mendukung langkah ini. Asas-asas tersebut meliputi asas “Tidak Ada Sanksi Tanpa Undang-Undang,” asas Kepastian Hukum, asas Perlindungan Hak Warga Negara, dan asas Proporsionalitas. “Asas-asas ini memastikan bahwa setiap keputusan administratif tidak boleh dilaksanakan jika masih dalam status suspend atau penundaan sampai ada keputusan final dari pengadilan,” jelas Akwan.
“Dalam hal ini, asas kepastian hukum menuntut agar keputusan Tata Usaha Negara tetap ditegakkan sampai ada keputusan yang membatalkannya. Dengan adanya proses hukum di MA, pelaksanaan keputusan administratif yang merugikan hak-hak pihak terkait sebaiknya ditunda hingga ada kepastian,” tambah Akwan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa asas perlindungan hak warga negara memberikan ruang bagi pihak pengadilan untuk mengeluarkan putusan sela, sehingga pelaksanaan keputusan yang masih dalam sengketa tidak menimbulkan kerugian yang sulit diperbaiki. “Keseimbangan antara kepentingan publik dan hak individu harus diperhatikan, oleh karena itu asas proporsionalitas sangat penting untuk diterapkan,” ungkapnya.
Akwan juga menegaskan bahwa sesuai surat dari KPU Papua Barat Daya tertanggal 11 November 2024, putusan mengenai jadwal kampanye calon masih tetap berlaku sambil menunggu proses persidangan di MA. Hal ini memperkuat legitimasi AFU dan Petrus untuk tetap melanjutkan tahapan kampanye sesuai ketentuan yang telah disetujui.
“Kami harapkan masyarakat mendukung visi misi ARUS yang telah dirancang untuk pembangunan Papua Barat Daya. Tim dan pendukung kami diharapkan tetap melakukan konsolidasi kemenangan tanpa terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat dari pihak-pihak yang tidak memahami proses hukum sengketa administrasi dalam pemilihan kepala daerah,” tutup Akwan.
Editor: Tim Riset dan Media ARUS