MANOKWARI – Tim kuasa hukum keluarga mendesak agar temuan visum dalam kasus kematian Yanto Idoorway diungkap secara terbuka dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan forensik serta penyidikan yang menyeluruh. Hingga kini, kematian Yanto masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., M.H., salah satu kuasa hukum, menyoroti beberapa poin dalam visum. Salah satunya menyebutkan, “Perkiraan kematian korban berdasarkan isi lambung yaitu antara 4 s/d 6 jam setelah makan yang terakhir kali.”
Menurut Yohanes, keterangan itu perlu dicocokkan dengan aktivitas terakhir Yanto sebelum dinyatakan hilang dan dengan waktu jenazah ditemukan.
Kekurangan Oksigen dan Luka Tangkisan
Visum juga memuat uraian tentang kondisi yang berkaitan dengan kekurangan zat asam atau oksigen. Temuan ini, kata Yohanes, belum dapat dengan sendirinya menjelaskan mekanisme kematian.
Berdasarkan catatan investigasi keluarga, sejumlah kemungkinan perlu diuji. Di antaranya, korban ditenggelamkan atau direndam di air, kedua lubang hidungnya ditutup dengan handuk atau selimut, atau kepalanya disarungkan kantong plastik yang bagian lehernya diputar, disertai dugaan kekerasan.
Temuan lain dalam visum menyebutkan, “Terdapat luka tangkisan pada bagian punggung lengan.” Yohanes menilai karakter dan kemungkinan mekanisme terjadinya luka tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut oleh ahli forensik.
Bercak Diduga Darah pada Sepatu dan Celana
Selain temuan pada tubuh korban, visum mencatat bercak cairan merah kecoklatan yang diduga darah yang mulai mengering. Bercak itu ditemukan pada sepatu atau sandal serta celana jeans milik Dest. Menurut Yohanes, temuan ini perlu diperiksa lebih lanjut di laboratorium forensik.

Ia menjelaskan, pemeriksaan laboratorium penting untuk memastikan lebih dulu apakah bercak tersebut benar darah. Jika terbukti darah, perlu pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui karakteristiknya dan, sejauh dimungkinkan secara ilmiah, asal atau identitas biologisnya.
“Jangan langsung disimpulkan sebagai darah korban. Harus diperiksa secara laboratoris. Pertanyaannya, apakah benar darah, kemudian darah siapa, dan bagaimana bercak itu bisa berada pada sepatu atau sandal serta celana jeans tersebut,” kata Yohanes.
Ia menegaskan, barang-barang tersebut harus diperlakukan sebagai barang bukti yang diperiksa secara ilmiah dan dikaitkan dengan temuan lainnya.
Dugaan soal Kondisi TKP
Kondisi tempat kejadian perkara (TKP) di Air Terjun Memti juga memunculkan dugaan bahwa jenazah Yanto dititipkan, dibuang, atau ditenggelamkan di sungai. Namun, dugaan itu tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti.
Yohanes meminta penyidik tidak hanya berfokus pada lokasi penemuan jenazah, tetapi juga menelusuri seluruh peristiwa sebelum Yanto ditemukan meninggal.
“Visum, kondisi jenazah, hasil pemeriksaan laboratorium, TKP, keterangan saksi, rekonstruksi dan seluruh barang bukti harus dianalisis sebagai satu rangkaian. Tidak boleh ada temuan penting yang dilewatkan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum berharap seluruh temuan diperiksa secara objektif dan ilmiah agar penyebab serta rangkaian peristiwa kematian Yanto Idoorway dapat terungkap dengan terang.



