HomeKabar BintuniPengacara Keluarga YI Minta Polda Papua Barat Libatkan Mereka dalam Gelar Perkara

Pengacara Keluarga YI Minta Polda Papua Barat Libatkan Mereka dalam Gelar Perkara

Manokwari – Tim pengacara keluarga almarhum Yanto Idoorway (YI) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat tidak menutup ruang bagi keluarga korban dan kuasa hukum untuk terlibat dalam gelar perkara kasus tersebut. Permintaan itu disampaikan menyusul rencana presentasi hasil penyelidikan oleh penyidik kepada Korwas Penyidik Polda Papua Barat.

Juru Bicara Tim Pengacara YI, Yohannes Akwan, mengatakan pihaknya baru menerima informasi bahwa Kapolres Pegunungan Arfak bersama tim penyidik diundang untuk memaparkan hasil penyelidikan perkara Yanto Idoorway di hadapan Korwas Penyidik Polda Papua Barat.

“Kami sudah meminta secara resmi untuk dilibatkan dalam gelar perkara. Jangan sampai penyidik mempresentasikan hasilnya lebih dulu, sementara pengacara dan keluarga hanya dipanggil setelah kesimpulan dibuat,” kata Yohannes, Minggu (30/8/2026).

Keluarga Dinilai Pihak Paling Berkepentingan

Yohannes menegaskan bahwa keluarga korban merupakan pihak yang paling berkepentingan atas pengungkapan kasus ini secara terang dan akuntabel. Menurutnya, gelar perkara semestinya menjadi forum untuk menguji fakta dan alat bukti, bukan sekadar mengukuhkan kesimpulan yang telah dibuat penyidik.

“Kalau hasil penyelidikan kuat, silakan diuji secara terbuka. Gelar perkara jangan menjadi ruang untuk mengesahkan kesimpulan penyidik, tetapi harus menjadi ruang untuk menguji fakta dan alat bukti,” ujarnya.

Sudah Kirim Surat Resmi, Masih Menunggu Jawaban Polda

Tim hukum keluarga YI diketahui telah mengirimkan surat elektronik resmi kepada Polda Papua Barat untuk meminta kesempatan hadir dan menyaksikan langsung jalannya gelar perkara. Hingga Minggu malam, tim pengacara mengaku masih menunggu kepastian sikap dari Polda Papua Barat atas permintaan tersebut.

Yohannes menambahkan, permintaan pihaknya bukan untuk mengambil alih kewenangan penyidik, melainkan semata soal transparansi proses hukum.

“Kami tidak meminta kewenangan penyidik. Kami hanya meminta transparansi. Kebenaran tidak boleh hanya disampaikan sebagai hasil akhir; proses menuju kesimpulan itu juga harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Papua Barat terkait permintaan tim pengacara keluarga Yanto Idoorway tersebut.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments