MANOKWARI — Kuasa hukum keluarga Yanto Idoorway, Yohanes Akwan, meminta Kasat Reskrim Polres Pegunungan Arfak menjelaskan hasil pemeriksaan forensik terhadap korban.
Polisi diminta menjelaskan penyebab kematian Yanto, ada atau tidaknya tanda kekerasan maupun trauma sebelum korban masuk air, serta apakah temuan medis konsisten dengan korban masih hidup saat masuk ke air.
“Apabila masih ada pemeriksaan yang belum selesai, kami meminta penyidik menjelaskan pemeriksaan apa yang masih menunggu hasil,” kata Yohanes.
Menurut dia, keluarga menghormati proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.
Namun, seluruh kesimpulan mengenai kematian Yanto harus didasarkan pada hasil autopsi dan pemeriksaan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Kami meminta penyidik menjelaskan fakta medis dan hasil pemeriksaan secara transparan,” ujarnya.



