HomeKabar BintuniKuasa Hukum Keluarga Idoorway Minta Polisi Dalami Dugaan Penelantaran dalam Rekonstruksi Kasus...

Kuasa Hukum Keluarga Idoorway Minta Polisi Dalami Dugaan Penelantaran dalam Rekonstruksi Kasus Yanto Idoorway

MANOKWARI — Kuasa hukum keluarga Yanto Idoorway (YI) meminta penyidik kepolisian mendalami sejumlah ketidaksesuaian keterangan saksi yang muncul dalam pra-rekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus meninggalnya YI.

Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah bagian dari rangkaian peristiwa yang belum terjelaskan secara utuh, terutama mengenai waktu pelaporan hilangnya korban, posisi YI sebelum dinyatakan jatuh dan hanyut, serta kemungkinan pergerakan korban dari titik yang disebut sebagai lokasi jatuh hingga tempat korban ditemukan.

Dalam pra-rekonstruksi yang menghadirkan dua saksi kunci berinisial DT dan PP, ditemukan perbedaan keterangan mengenai waktu kedatangan dan pelaporan hilangnya YI.

Pada adegan ke-4, penjaga pintu masuk air terjun menerangkan bahwa kedua saksi datang dan melaporkan YI hilang ketika hari sudah agak malam. Namun, pada adegan ke-7, ketika kedua saksi mendatangi salah satu rumah warga, terdapat keterangan bahwa mereka datang sekitar pukul 20.00 WIT.

Kuasa hukum keluarga meminta perbedaan tersebut dikonfrontasikan dengan fakta di lapangan.

“Perbedaan waktu ini perlu dijelaskan secara terang oleh penyidik. Karena dalam sebuah rekonstruksi, kesesuaian antara keterangan saksi, waktu, pergerakan, dan kondisi faktual di TKP merupakan bagian penting untuk menguji kebenaran suatu peristiwa,” kata Yohanes Akwan, kuasa hukum keluarga Idoorway.

Titik Jatuh Korban Dipertanyakan

Selain persoalan waktu, Yohanes menyoroti keterangan mengenai posisi YI sebelum dinyatakan tergelincir dan hanyut.

Menurut dia, kedua saksi menerangkan bahwa YI tergelincir dan hanyut. Namun, persoalan mendasar yang perlu dijawab adalah di titik mana sebenarnya YI jatuh.

“Kalau saksi mengatakan tidak melihat titik jatuhnya YI, padahal posisi saksi dengan lokasi spesifik tersebut disebut hanya sekitar empat meter, maka keterangan itu harus diuji secara ilmiah melalui rekonstruksi jarak, posisi tubuh, medan, dan kondisi arus air,” ujarnya.

Yohanes mengatakan, apabila kondisi arus air pada saat kejadian tidak cukup kuat untuk menyeret seseorang dalam jarak tertentu, penyidik perlu menjelaskan bagaimana YI dapat berpindah dari lokasi yang disebut sebagai titik jatuh menuju lokasi ditemukannya korban.

“Jangan berhenti pada kesimpulan bahwa korban tergelincir lalu hanyut. Harus dijelaskan seluruh rangkaian pergerakannya. Dari titik awal, bagaimana korban masuk ke air, ke mana arah pergerakannya, bagaimana kondisi arus, hingga akhirnya korban ditemukan di celah batu pada lokasi berikutnya,” katanya.

Ia menilai masih terdapat mata rantai keterangan yang belum terang antara lokasi spesifik tempat YI disebut jatuh dan lokasi ditemukannya korban.

Menurut Yohanes, terdapat perbedaan ketinggian sekitar delapan meter antara kedua lokasi tersebut yang perlu diuji melalui rekonstruksi serta pemeriksaan forensik.

“Di sini ada bagian yang putus. Bagaimana dari titik YI disebut jatuh kemudian korban bisa berada di lokasi penemuan? Apakah secara geografis, topografis, dan berdasarkan kekuatan arus air hal itu memungkinkan? Ini harus dibuktikan, bukan diasumsikan,” tegasnya.

Minta Bukti Digital dan Analisis Aliran Air

Atas sejumlah persoalan tersebut, keluarga melalui kuasa hukum meminta penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi.

Selain konfrontasi keterangan, penyidik diminta memeriksa bukti digital, menganalisis kondisi dan arah aliran air, serta melakukan rekonstruksi ilmiah terhadap seluruh kemungkinan pergerakan YI sejak sebelum kejadian hingga korban ditemukan.

Yohanes juga meminta penyidik mempertimbangkan dugaan pembiaran atau penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 432 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sepanjang seluruh unsur tindak pidana tersebut dapat dibuktikan berdasarkan hasil penyidikan.

“Pasal 432 harus dilihat secara objektif. Apakah pada saat YI berada dalam keadaan bahaya maut, kedua saksi mengetahui kondisi tersebut, memiliki kesempatan untuk memberikan pertolongan, dan pertolongan itu dapat dilakukan tanpa membahayakan diri mereka atau orang lain. Semua itu harus diuji penyidik,” jelasnya.

Minta Status Hukum Saksi Ditentukan

Yohanes menegaskan keluarga tidak meminta penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

Namun, apabila hasil rekonstruksi, keterangan saksi, bukti digital, hasil autopsi, serta bukti forensik menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, penyidik diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar. Tetapi apabila hasil rekonstruksi, keterangan saksi, bukti digital, hasil autopsi, dan bukti forensik menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik harus bertindak tegas sesuai hukum,” kata Yohanes.

Keluarga Idoorway, lanjutnya, menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik. Namun, keluarga meminta seluruh kejanggalan yang muncul dalam rangkaian perkara tersebut tidak diabaikan.

Menurut Yohanes, setiap mata rantai peristiwa, mulai dari sebelum YI berangkat, saat berada di lokasi kejadian, hingga korban ditemukan, harus dapat dijelaskan berdasarkan fakta, alat bukti, dan pemeriksaan ilmiah.

“Yang kami minta sederhana, seluruh rangkaian peristiwa harus dibuktikan secara terang dan ilmiah. Jangan ada bagian yang hanya didasarkan pada asumsi,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments