Oleh: Yohannes Akwan, S.H, MAP, C.L.A Direktur YLBH Sisar Matiti
Besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Tanah Papua seharusnya menjadi modal kuat bagi percepatan pembangunan.
Namun realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Alih-alih menjadi mesin kesejahteraan, anggaran besar tersebut justru kerap terjebak dalam persoalan klasik: rendahnya efektivitas dan lemahnya tata kelola,Dengan estimasi total APBD yang dapat mencapai sekitar Rp135 triliun per tahun dan jumlah penduduk sekitar 4,30 juta jiwa, kapasitas fiskal Papua tergolong sangat besar.
Jika dibandingkan dengan DKI Jakarta yang memiliki APBD sekitar Rp91,86 triliun untuk lebih dari 10 juta jiwa, maka secara rasio per kapita Papua berada dalam posisi yang relatif lebih unggul.
Namun keunggulan tersebut belum mampu diterjemahkan menjadi kemajuan yang signifikan. Salah satu indikator yang paling mencolok adalah tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang terus berulang.
Temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkuat persoalan ini.
Dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah di Papua Selatan tahun anggaran 2024, pemerintah daerah hanya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)—yang menunjukkan masih adanya masalah dalam penyajian dan pengelolaan keuangan.
Lebih jauh, hasil evaluasi juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar:
Ketidaksesuaian dan ketidaklengkapan data laporan keuangan
Rendahnya penyerapan belanja, termasuk transfer ke kabupaten/kota
Perbedaan data SILPA yang tidak sinkron
Realisasi pendapatan daerah yang belum optimal
Badan Pengarah Papua
Temuan-temuan ini bukan sekadar catatan administratif. Ini adalah indikasi nyata bahwa persoalan pengelolaan anggaran di Papua bersifat struktural. Selain itu, proses audit yang terus dilakukan oleh BPK juga menunjukkan bahwa laporan keuangan daerah masih memerlukan perbaikan berkelanjutan, baik dalam sistem pengendalian internal maupun kualitas pelaporan.
Pemerintah daerah sendiri mengakui bahwa laporan keuangan yang disampaikan masih memiliki kekurangan dan membutuhkan penyempurnaan dalam proses pemeriksaan.
Papua
Dalam perspektif tata kelola publik, kondisi ini memperlihatkan bahwa masalah utama Papua bukan terletak pada kekurangan dana, melainkan pada ketidakmampuan mengelola sumber daya fiskal secara efektif.
Ada beberapa persoalan mendasar yang dapat ditarik dari berbagai temuan tersebut:
Pertama, perencanaan yang tidak matang. Ketidaksinkronan data dan tingginya SILPA menunjukkan bahwa perencanaan anggaran belum berbasis kebutuhan riil dan kesiapan implementasi.
Kedua, kapasitas eksekusi yang lemah. Rendahnya penyerapan anggaran mencerminkan adanya hambatan dalam pelaksanaan program, baik dari sisi birokrasi maupun teknis di lapangan.
Ketiga, akuntabilitas yang belum optimal. Opini WDP dari BPK menandakan bahwa standar pengelolaan keuangan yang baik belum sepenuhnya terpenuhi.
Keempat, orientasi belanja yang belum sepenuhnya berpihak pada publik.
Ketika belanja tidak terarah pada sektor strategis, maka dampaknya terhadap kesejahteraan menjadi terbatas.
Memang, faktor geografis Papua yang kompleks sering dikemukakan sebagai kendala. Namun, dengan dukungan anggaran yang sangat besar, faktor tersebut seharusnya dapat diatasi melalui perencanaan yang adaptif dan kebijakan yang tepat sasaran.
Pada akhirnya, persoalan Papua hari ini adalah persoalan tata kelola. Tanpa reformasi yang serius—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan—maka anggaran besar hanya akan menghasilkan dampak yang kecil.
Paradoks ini tidak bisa terus dibiarkan. Sebab, di balik angka-angka besar dalam dokumen APBD, terdapat harapan masyarakat yang belum sepenuhnya terjawab.



