HomeKabar Bintuni397 CPNS Formasi 2018 di Teluk Bintuni Menerima SK Bupati

397 CPNS Formasi 2018 di Teluk Bintuni Menerima SK Bupati

Penyerahan SK CPNS Formasi 2018 Teluk Bintuni oleh Bupati Teluk Bintuni

Sebanyak 397 Calon Pegawai Negeri Sipil pada 14/7 di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Teluk Bintuni menerima Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni tentang CPNS Formasi 2018.

Sebelumnya, menurut Derek Asmuruf, SE, MM, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Teluk Bintuni, Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw, MT telah menyerahkan secara simbolis SK ini pada tanggal 09/07 yang lalu.

Derek berharap bahwa dengan adanya penyerahan SK ini, maka semua polemik mengenai pro dan kontra paska Pilkada yang lalu bisa dihentikan.

“Bapak bupati sudah menunjukkan sosoknya sebagai seorang negarawan, komitmen beliau untuk memberikan SK ini kepada semua sesuai dengan kuota formasi 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Mei 2021 dan berakhir 1 Mei 2022. Ini sebagai simbol bahwa tidak ada itu anggapan yang dulu lawan politik kah, atau tidak kah. Sudah itu hentikan saja,”

Derek menambahkan bahwa pada formasi ini, terdapat 138 CPNS pada tenaga pendidikan, 89 pada tenaga kesehatan, dan 170 di kepegawaian umum.

Derek juga berharap para CPNS ini akan menunjukkan komitmen mereka dalam bekerja melayani rakyat, sesuai dengan sambutan Bupati Teluk Bintuni.

“Bapak Bupati kemarin sesuai dengan sambutannya berharap para CPNS ini menunjukkan komitmen mereka. Jika diakumulasi dengan pegawai yang sekarang aktif, maka di Teluk Bintuni ini ada total 3,250 pegawai. Maka kami berharap mereka siap melayani rakyat, baik yang di pesisir pantai, pegunungan maupun yang di pedalaman,” tegas Derek.

Ia mengingatkan kembali bahwa status mereka sebagai calon harus dibuktikan dengan sebuah komitmen yang baik kepada pemerintah daerah.

“Sebelum 1 Mei 2022 itu kan mereka sudah harus diangkat sebagai PNS. Kami harap mereka tunjukkan komitmen dalam bekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil,” ungkapnya.

Derek menutup wawancara dengan mengatakan bahwa status CPNS sebagai calon merupakan masa uji yang menjadi pertaruhan ke depannya. Bahwa sanksi atas indisipliner pegawai akan menjadi salah satu asesmen yang dijadikan tolok ukur apakah seorang calon bisa diangkat sebagai PNS ataukah tdak.

“Jadi istilahnya selama satu tahun ini mereka juga harus mengikuti Pelatihan Dasar atau istilah dulu itu pra kepegawaian, ini uji coba. Mereka harus khatam betul dengan Hak dan Kewajiban selaku pegawai negeri. Jika ada perbuatan indisipliner atau tidak ada komitmen dalam kerja, ya surat pengangkatan di tahun depan itu bisa saja tidak dikeluarkan,” pungkas Derek.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments