HomeKabar BintuniZainuddin Meminta Kejaksaan Tinggi PB Ungkap Aktor Korupsi Dinas Perumahan

Zainuddin Meminta Kejaksaan Tinggi PB Ungkap Aktor Korupsi Dinas Perumahan

Zainudin Patta, SH (kanan) pada saat meminta keterangan dari Marinus Bonepay (berkaos merah) yang didampingi oleh Yohanes Akwan, SH (berbaju batik) dan Melkianus Indouw, SH (kiri) Sumber: Istimewa.

Manokwari, BUR – Kuasa Hukum Marinus Bonepay, Zainudin Patta, SH., meminta agar Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengungkap aktor utama dari kasus korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat, yang merugikan negara lebih dari satu milyar rupiah.

Hal ini diungkapkan oleh Zainudin setelah melakukan audiensi dengan Marinus selaku kliennya, yang kini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi, pada Rabu (17/11).

“Ada kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan klien kami (Marinus) sebagai tersangka. Setelah melakukan audiensi langsung dengan Pak Marinus, kami menganggap penetapannya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi, mencari kambing hitam. Sedangkan aktor utamanya, yakni Kepala Dinas Perumahan, Bendahara, Konsultan Pengawas, Leo Saragih selaku Dirut PT Trimese, Haji Bambang selaku kontraktor yang disubkon-kan oleh Leo Saragih ini masih bebas berkeliaran,” ungkap Zainudin.

Zainudin mempertanyakan alat bukti yang dipergunakan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi yang menetapkan kliennya sebagai Tersangka.

“Menurut klien kami, dia tidak mengetahui dokumen yang dijadikan alat bukti, tentang bagi hasil, tentang dua dokumen saya mensubkon-kan. Dia tidak tanda tangan, dia tidak tahu tentang dokumen yang dipergunakan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi sebagai dua bukti awal untuk menetapkannya sebagai tersangka. Ini kan lucu,” lanjut Zainudin.

Lanjut menurut Zainudin, bahwa fakta yang terungkap merupakan cukup bukti bagi mereka untuk melayangkan surat baik ke Kejaksaan Tinggi dan juga ke Kejaksaan Agung di Jakarta.

“Kami akan melayangkan surat keberatan, selain langkah hukum litigasi ke Kejaksaan Agung RI, yang akan kami tembuskan ke instansi-instansi terkait, selain langkah-langkah litigasi sebagai bentuk protes. Faktanya di dalam kontrak pengerjaan Kantor Dinas Perumahan Tahap III, tahun 2017, tidak ada tanda tangan klien kami di dalamnya. Yang ada itu Kepala Dinas Perumahan, sebagai kuasa pengguna anggaran, Pihak Ketiga dalam hal ini PT Trimese, Pak Leo Saragih yang memberikan kuasa kepada Haji Bambang, kemudian konsultan pengawas, Bendahara Dinas Perumahan,” tegas Zainudin.

“Selain itu mereka yang menjadi aktor utama yang mengerjakan juga tiba-tiba menghilang keluar dari Manokwari. Kenapa klien kami yang jadi kambing hitam?  Sedangkan aliran dana jelas, dari proyek itu kan pasti jatuh ke PT Trimese (Leo Saragih) dan juga Haji Bambang selaku pengerja proyek. Kami juga akan mengadukan ke BPK perihal ini. Kita buka semua biar jelas, mereka harus ditahan dulu, jadikan tersangka,” pungkas Zainudin.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments