HomeKabar BintuniYLBH Sisar Matiti Mengapresiasi Ketegasan Kapolda Papua Barat Terhadap Anggotanya

YLBH Sisar Matiti Mengapresiasi Ketegasan Kapolda Papua Barat Terhadap Anggotanya

Yohanes Akwan, SH., dan Zainudin Patta, SH dari YLBH Sisar Matiti.

YLBH Sisar Matiti mengapresiasi pernyataan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, yang akan segera menggelar sidang etik terhadap bawahannya yang menjadi pelaku tindak pidana KDRT dan Pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat yang dalam Pernyataannya pada media Oline Arfak.com tanggal 31/10/2022, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan sidang etik pelaku dugaan tindak pidana KDRT dan cabul terhadap anak tirinya”, ungkap Yohanes Akwan, Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti melalui rilis persnya pada (2/11/2022)

Tindakan Kapolda menurut Akwan merupakan sebuah sinyal positif dalam tubuh kepolisian, terutama Polda Papua Barat untuk membenahi diri dan membersihkan institusi dari oknum-oknum yang selama ini mencemari korps kepolisian.

“Tentunya sikap Kapolda kami nilai sejalan dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian bertujuan untuk Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Akwan.

Namun, lanjutnya pernyataan sikap dari Kapolda tersebut harus dibarengi dengan tindakan yang nyata.

“Untuk itu, sebagai advokat dari korban ttas nama Ibu Sherly dan Anak, menunggu langkah cepat Kapolda sebagaimana contoh sidang kode etik beberapa aparat sebelumnya yang di pecat oleh Polda. Hal ini menjadi perhatian penting agar kasus ini tidak kemana dan juga Polda bersama jajarannya dapat menghormati Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum,” tegas Akwan.

Menurutnya, kasus pidana yang melibatkan anggota korps kepolisian tidak boleh dibedakan dengan warga sipil, sehingga butuh penindakan yang sama dan cepat.

“Dalam makna equality before the law telah mengatur norma yang melindungi hak asasi warga negara, atau Kesamaan di hadapan hukum yang berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah dan ini poinnya sehigga sekali lagi kami menunggu tindakannya Kapolda,” pungkas Akwan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments