HomeKabar BintuniUpaya Meletupkan Konflik Lewat Tambang Emas Wasirawi

Upaya Meletupkan Konflik Lewat Tambang Emas Wasirawi

Zakarias Horota, Sekertaris Dewan Adat Papua Wilayah III Domberay.

Ada sebuah upaya untuk membenturkan masyarakat sehingga bisa terjadi konflik horizontal di Kampung Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat lewat penambangan emas ilegal. Hal ini diungkapkan oleh Sekertaris Dewan Adat Papua III, Wilayah Domberay, Zakaria Horota.

Menurutnya, percikan-percikan kecil sudah terjadi di tengah masyarakat. Hal ini muncul ketika ada salah satu dari pemilik ulayat yang tidak setuju jika penambangan emas yang dilakukan secara ilegal tersebut ditutup oleh pemerintah daerah dan jajarannya.

“Saya lihat hal ini merupakan upaya agar konflik bisa tereskalasi di tengah masyarakat. Ada beberapa marga yang mendapatkan keuntungan dari penambangan ilegal ini dan tidak merata. Jadi kalangan masyarakat yang mendapatkan bagian, tentu saja tidak setuju tambang ilegal ini ditutup. Dan itu juga tidak bisa kita salahkan, karena faktor ekonomi di tengah krisis seperti ini. Namun, hal ini yang saya khawatirkan, gelombang penolakan muncul dari masyarakat yang tidak mendapatkan keuntungan apa-apa. Kasihan masyarakat kecil dibuat mainan oleh para pemilik modal,” ujar Horota.

Horota mengajak agar pemerintah, dan masyarakat terutama seluruh suku dan marga pemilik ulayat agar bisa duduk bersama-sama dengan Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Adat Papua (DAP) maupun dari DPRD Fraksi Otsus, agar bisa menyelesaikan permasalahan ini secara bijak.

“Marilah kita duduk bersama, petakan apa yang bisa berpotensi menjadi konflik dan meredam. Dan batas-batas ulayat dan adat itu juga harus ditegaskan, hal ini untuk menghindari saling klaim yang bisa menimbulkan konflik dari sesama marga dan pemilik ulayat. Dan jika itu tambang memang bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, maka seharusnya bisa dikelola dengan baik dan memberikan keuntungan kepada seluruh pemilik tanah,” imbaunya.

Lanjut menurut Horota, bahwa penambangan emas ilegas Wasirawi sudah merupakan penambangan skala industri. Oleh karenanya, harus diatur secara kolektif oleh para pemilik hak ulayat.

“Menurut saya kita tidak bisa menyalahkan masyarakat pemilik ulayat yang mendapatkan keuntungan dari adanya tambang ini. Kan masyarakat butuh sandang, pangan, papan. Namun, kita harus waspada terhadap para pemilik modal ini. Jadi kalau tidak dapat izin dari satu marga, mereka pindah ke marga lain, kalau sudah berhasil, nanti konflik antar sesama,” lanjut Horota.

Horota menganjurkan agar para kontraktor ini yang menjadi pemilik modal agar bisa mengadakan perjanjian atau kontrak dengan pemilik hak ulayat, juga harus menggunakan tenaga kerja dengan prosentase yang mengutamakan masyarakat sekitar daerah terdampak industri ini.

“Jadi kalau tambang ini memang sudah diizinkan beroperasi, ya pemilik modal harus bikin kontrak dan harus jelas. Berapa emas yang keluar, dan berapa yang menjadi hak dari masyarakat adat. Itu harus tertib. Juga masalah tenaga kerja, kan situ masyarakat banyak, jangan ambil pekerja dari Jawa lah, Makassar lah, Kalimantan lah. Ini banyak juga orang sekitar Kampung Wasirawi yang bisa dioptimalkan sebagai pekerja,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments