HomeKabar BintuniTim Hukum ARUS Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilukada ke Bawaslu Papua Barat Daya

Tim Hukum ARUS Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilukada ke Bawaslu Papua Barat Daya

SORONG, 3 Desember 2024 – Anggota Tim Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw (ARUS), Muhammad Rizal, SH., MH., mendatangi Kantor Bawaslu Papua Barat Daya untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2024. Rizal menyebutkan bahwa dugaan kecurangan ini memengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon yang diusungnya.

“Kedatangan kami untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Tahun 2024,” ungkap Rizal kepada media usai menyerahkan laporan resmi pada Selasa (3/12/2024).

Menurut Rizal, laporan tersebut disertai dengan Surat Kuasa Khusus dari Tim Hukum ARUS, yang menjadi dasar pihaknya untuk mengajukan laporan kepada Bawaslu. “Dengan ini kami selaku kuasa hukum menerangkan terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan yang memengaruhi hasil Pemilukada di Papua Barat Daya, sehingga merugikan pasangan nomor urut 1 (ARUS),” ujarnya.

Ia menegaskan, dugaan kecurangan yang dilaporkan berpusat pada hari pencoblosan, 27 November 2024, di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sorong. Rizal menyebut adanya tindakan oknum tertentu yang menyebabkan hasil perolehan suara pasangan ARUS berkurang signifikan.

“Kami meminta Bawaslu Papua Barat Daya untuk segera menindaklanjuti laporan kami yang telah terdaftar dengan nomor 012/PL/PG/Prov/38.00/XII/2024,” tambah Rizal.

Tim Hukum ARUS berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan demi menjaga keadilan dalam proses Pemilukada di Papua Barat Daya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu Papua Barat Daya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments