HomeKabar BintuniSudah 1 Tahun Pencabutan Izin Usaha Perkebunan, Masih Ada yang Beroperasi?

Sudah 1 Tahun Pencabutan Izin Usaha Perkebunan, Masih Ada yang Beroperasi?

Deorestasi di Papua

Tepat 6 Januari 2022, Presiden mencabut jutaan izin kehutanan di Indonesia. melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

Pada SK tersebut, setidaknya ada 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare dicabut dengan alasan tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan. Kenyataannya, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menemukan deforestasi seluas 9.426 hektar di Papua per akhir 2022 yang dilakukan oleh 3 perusahaan yang izinnya sudah dicabut. Ketiga perusahaan tersebut antara lain PT Inti Kebun Sejahtera, PT Inti Kebun Sawit, Kabupaten Sorong, dan PT Subur Karunia Raya, Kabupaten Teluk Bintuni. 

Lantas, apa kabar perkembangan pencabutan izin usaha perkebunan awal tahun 2022 lalu?

Asumsi dan dugaan adanya pergantian pemain dari pencabutan izin usaha perkebunan agaknya bukan isapan jempol belaka. Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia menemukan izin konsesi kawasan hutan di Papua yang dicabut beralih jadi perkebunan sawit. 

Perusahaan yang sawit yang mengisi konsesi kawasan hutan yang telah dicabut tersebut antara lain: PT Agriprima Cipta Persada Grup Gama (Ganda), PT Agrinusa Persada Mulia Grup KPN Corp Plantation Division (Gama), PT Papua Agro Lestari Grup Korindo, PT Berkat Cipta Abadi (II),  Grup TSE di Merauke, Papua. Kabarnya, hingga saat ini perusahaan tersebut masih beraktivitas.

Berdasarkan studi TuK, SK MenLHK Nomor 1/2022 menyebutkan ada 255 izin kawasan hutan seluas 4,49 juta hektar yang meliputi 175 konsesi perusahaan yang dilakukan pencabutan dan 80 perusahaan kehutanan untuk evaluasi. Namun jumlah ini ternyata berbeda dengan versi pemerintah yakni mencakup hingga 298 izin meski luasan izin sama.

Jika demikian, ungkap Edi Sutrisno, Direktur Eksekutif TuK Indonesia, tanpa ada perencanaan dan pelaksanaan yang baik eksekusi pencabutan izin seperti termaktub dalam aturan itu sulit.

Jika berkaca pada tahun 2021, kasus serupa pernah terjadi di Papua. Pemerintah Papua Barat telah evaluasi perizinan pada 24 perusahaan perkebunan sawit yang terbukti melakukan pelanggaran di tahun tersebut. Namun pada praktiknya hanya 12 perusahaan yang izin kehutanannya dicabut.

Menurut Riawan Tjandra,  akademisi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, jika induk regulasi dalam sebuah regulasi berangkai sudah dicabut dan perusahaan masih beroperasi, itu termasuk aktivitas ilegal. Kendati demikian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan punya pendapat berbeda.

Pada Rapat Dengar Pendapat Komisi IV bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bulan Februari 2022, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan pencabutan ini masih ada mekanisme klarifikasi yang artinya, pencabutan itu belum merupakan surat keputusan definitif karena masih ada tahap klarifikasi verifikasi.

Momentum Relokasi Ruang untuk Ketimpangan Struktur Agraria di Indonesia

TuK menyebutkan bahwa ada tiga provinsi terluas dalam pencabutan izin, yakni Papua, Papua Barat dan Kalimantan Tengah. Jenis pencabutan izin pada wilayah tersebut didominasi pada pelepasan kawasan hutan 65,6% atau 1,7 juta hektar. TuK melanjutkan bahwa berdasarkan luas izin konsesi, sebesar 46% izin dicabut pada 2022 ternyata terafiliasi dengan 40 grup perusahaan. 

Di antara 40 grup tersebut, ada 10 grup perusahaan teratas yang izinnya dicabut, yakni, Menara, Mitra Jaya, DSN Group, Musim Mas, Salim, Austindo, Tadmax, Royal Golden Eagle, Korindo dan Sime Darby. TuK mencatat sejumlah korporasi itu tercatat menerima utang dan penjaminan US$26,62 miliar sepanjang 2017-2021. Ini mengindikasikan bahwa implementasi kerangka environmental, social, dan governance (ESG) lemah.

Sebesar US$9,37 miliar atau 35% berasal dari BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan Bank Sinar Mas. Soal hal ini, Bayu Eka Yulian, Kepala Pusat Studi Agraria IPB University, mengatakan bahwa sebaiknya pemerintah bersikap transparan. Pasalnya, pencabutan izin usaha perkebunan ini memiliki potensi untuk menjadi solusi dari ketimpangan struktur agraria di Indonesia.

Namun, tanpa adanya transparansi, maka keadilan sulit untuk ditegakkan. Ia mendesak pemerintah untuk menginformasikan perkembangan pencabutan izin ini kepada masyarakat. Salah satunya, soal pencabutan izin hak guna usaha (HGU).

“Penyelesaian konflik di lapangan akan lebih mudah, jika tata batas HGU bisa terbuka ke publik,” kata Bayu, mengutip Mongabay.

Sumber:

Arumingtyas, Lusia. 2023. Setahun Berlalu, Bagaimana Perkembangan Cabut Izin Usaha Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan? Mongabay

Purwanti, Teti. 2022. Jutaan Hektare Izin Kehutanan Dicabut, Ini Penjelasan KLHK. CNBC edisi 6 Januari 2022.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments