
Walikota Sorong, Lamberthus Jitmau melalui kuasa hukumnya, Max Mahere, SH., pada Sabtu (14/08/2021) melaporkan Ruth Helena Pandori atau yang akrab dipanggil Uti Pandora ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Sorong, atas duugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut merupakan buntut dari disebarkan video Lamberthus Jitmau yang mengenakan seragam resmi, diedit seakan sedang berjoget mengikuti lagu, oleh Uti Pandora pada grup whatsapp internal Partai Golkar Kota Sorong.
Mengetahui fotonya menjadi bahan guyonan pada grup whatsapp, Lamberthus lantas merasa video editan yang tersebar itu merupakan perbuatan yang telah melampaui batas kewajaran serta tidak beretika. Apalagi dari foto yang dimodifikasi tersebut, ia mengenakan atribut resmi jabatan walikota.
Atas laporan yang telah resmi dimasukkan oleh Max Mahere, Uti Pandori pun menyiapkan langkah hukum. Setelah berkoordinasi dengan kuasanya, Yoseph Titirlolobi, SH., mereka berencana untuk melaporkan balik Lamberthus Jitmau, yang menurutnya terlalu berlebihan dalam menanggapi sebuah guyonan yang tidak mengandung unsur penghinaan sama sekali.
Yohanes Akwan, SH., sebagai kandidat Ketua DPD Partai Golkar Teluk Bintuni, sekaligus Kepala Biro Hukum dan HAM Golkar Papua Barat pun bereaksi atas langkah hukum yang akan ditempuh oleh Yoseph tersebut.
Menurutnya, melaporkan balik atas laporan polisi yang dilakukan oleh seorang warga negara merupakan manuver yang kurang elegan. Apalagi pasal yang diadukan oleh Wali Kota Sorong tadi merupakan delik aduan yang unsurnya sangat subjektif.
“Bapak Lamberthus melaporkan seseorang dugaan tindak pidana, karena dirinya merasa sebagai korban, itu haknya sebagai warga negara. Mau dilaporkan balik itu dasarnya apa? Karena Uti Pandori dilaporkan? Dugaan pidananya apa?” ungkap Akwan.
Akwan juga menanggapi pernyataan dari Yoseph perihal permasalahan video yang diedit tersebut merupakan hal internal partai yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme kepartaian.
“Ini kenapa Saudara Yoseph menarik permasalahan ini menjadi permasalahan partai? Ranahnya merupakan ranah pribadi. Pak Lamberthus merasa kehormatannya telah dinodai, apalagi video tersebut diedarkan oleh Uti, tanpa melalui persetujuan dari Pak Lamberthus sebagai subjek yang dijadikan bahan lelucon. Ini tidak Etis. Maka itu, hadirnya teknologi dan internet yang memudahkan komunikasi ini, seharusnya seseorang bisa lebih bijaksana dalam menggunakan gawainya. Kalau dulu ada pepatah “mulutmu harimaumu, kalau sekarang sudah berubah menjadi jarimu, adalah macanmu,” tegas Akwan.
Lanjut Akwan, bukti penyebaran video Walikota Sorong tanpa seizin pemilik foto yang diedit merupakan dugaan pelanggaran terhadap UU ITE Pasal 27 ayat (1) yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan harus di proses hukum.
“Unsur dari Pasal 27 ini sangatlah subjektif. Jadi Saudara Joseph jangan bilang Pak Lamberthus itu baper atau berlebihan. Standar harga diri dari seseorang itu berbeda-beda. Contohnya begini. Saya memberikan opini tentang si A dan si A menerimanya dengan baik-baik saja, namun belum tentu jika saya memberikan opini yang sama kepada si B, si B mau baik-baik saja menerimanya. Latar belakang dan kondisi dari seseorang sangat mempengaruhi reaksi dari sebuah kejadian maupun perbuatan. Ini hal yang sangat subjektif,” lanjut Akwan.
Akwan juga memberikan contoh perihal lelucon dengan subjek tertentu, yakni Presiden Joko Widodo ketika Relawan Jokowi yang tergabung dalam Jokowi Mania (Joman) mengadukan sampul atau cover majalah Tempo ke Dewan Pers. Mereka menganggap cover majalah yang menampilkan karikatur Jokowi dan bayangan pinokio itu telah melanggar hukum. Atas pengaduan ini, dewan pers mengambil langkah sesuai dengan kode etik jurnalisme.
“Jadi kasus ibu Uti Pandori ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat Kota Sorong, agar lebih bijaksana dalam mempergunakan media sosial. Jangan nanti bilang Pak Lamberthus ini otoriter lah, baperan lah. Beliau selama ini selalu welcome dengan kritik yang membangun. Tapi sebagai seorang manusia, tentu tidak terima jika dijadikan lelucon yang tidak penting dan tidak lucu juga. Kami meminta kepolisian memproses kasus ini secara arif dan bijaksana,” pungkas Akwan.