HomeKabar BintuniSoal DOB Papua, LBH Papua: Elit Politik Stop Berjuang atas Nama Rakyat

Soal DOB Papua, LBH Papua: Elit Politik Stop Berjuang atas Nama Rakyat

Ilustrasi penolakan DOB Papua. Foto: Google.

Majelis Rakyat Papua menilai pemerintah terlalu tergesa-gesa dan tidak partisipatif dalam pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di provinsi tersebut. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua Yoel Luiz Mulait. Ia mendesak agar rencana pemekaran dan pembentukan DOB ditunda sampai ada keputusan final dari Mahkamah Konstitusi.

“MRP meminta agar seluruh pelaksanaan revisi kedua UU Otsus, terutama rencana pemekaran dan pembentukan DOB, ditunda sampai ada keputusan final dari Mahkamah Konstitusi,” kata Yoel. 

Permohonan ini mengacu para surat Pemohon Nomor 47/PUU-XIX/2021 pada hak uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh MRP sejak tahun lalu. Dalam kesempatan tersebut, MRP menemui Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko polhukam, Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi orang asli Papua ihwal DOB.

MRP menyebut bahwa DOB dilakukan dengan pendekatan sentralistik yang mengacu pada ketentuan yang baru, yaitu Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua. Atas dasar ini, MRP menilai DOB terkesan terburu-buru dan membutuhkan revisi.

Lebih lanjut, MRP kecewa Badan Legislasi DPR terkesan begitu cepat menyetujui tiga RUU DOB pada 6 April 2022. Selanjutnya, tak kurang dari sepekan RUU tersebut sudah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.

MRP menyoroti sejumlah pasal yang dinilai merugikan dan melanggar hak konstitusional masyarakat Papua. Adapun pasal tersebut: Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua. 

Dalam kesempatan lain, Emmanuel Gobai selaku direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, menyebut bahwa RUU DOB Papua tak sesuai dengan mekanisme perumusan perundang-undangan.  Adapun 3 RUU yang dimaksud adalah RUU yang sudah disetujui DPR, yakni: RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Atas hal tersebut Emanuel meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan kebijakan RUU DOB Papua.

“Presiden Joko Widodo segera perintahkan ketua DPR RI batalkan kebijakan Rancangan Undang-undang pemekaran provinsi-provinsi di Papua. Sebab perumusannya tanpa mengakomodir aspirasi masyarakat Papua sesuai dengan perintah pasal 72 ayat (2) dan pasal 76 ayat (5) Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan Undang-undang nomor 21 tahun 2011 junto Pasal 18 huruf h Undang-undang nomor 15 tahun 2019,” ungkap Emanuel.  

Emanuel melanjutkan bahwa sesuai dengan RUU inisiatif DPR, RUU DOB Papua baru ada di tahap kedepalan yakni rapat paripurna. Dalam RUU Inisiatif tersebut mekanisme pembuatan UU di DPR RI harus melalui 15 tahapan perumusan terhitung dari usulan RUU sampai menjadi UU. Berdasarkan hal tersebut, Emanuel menyebut masih ada waktu untuk menghentikan atau membatalkan RUU DOB Papua.

“Artinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah belum sah menjadi undang-undang. Elit politik stop berjuang atas nama masyarakat,” tegas Emanuel. 

Sumber:
Redaksi Suara Papua. 2022. RUU DOB Papua Tak Sesuai Mekanisme Perumusan Perundang-undangan. Suara Papua edisi 18 April 2022.
Briantika, Adi. 2022. Temui Menko Polhukam, MRP Desak DOB Papua Ditunda. Tirto edisi 16 April 2022. 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments