HomeKabar BintuniBenarkah 82 Persen Rakyat Papua Setuju DOB?

Benarkah 82 Persen Rakyat Papua Setuju DOB?

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Foto: Google

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa sudah ada 82 persen rakyat Papua menyetujui wacana pemekaran daerah otonomi baru (DOB). Hal ini disampaikan pada kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Senin (25/04/2022).

“Kalau setuju tidak setuju itu biasa, hasil survei yang dilakukan lembaga kepresidenan itu malah 82 persen rakyat Papua itu minta pemekaran,” kata Mahfud.

”Materi yang dibicarakan menyampaikan aspirasi terkait dengan Undang-Undang Otsus, dengan pemekaran, dan sebagainya. Itu tadi sudah disampaikan, dijawab oleh Presiden, misalnya Undang-Undang Otsus, undang-undangnya sudah jalan, sudah disahkan,” sambungnya.

Sumber: kompas.id

Melanjutkan, Mahfud mengatakan bahwa wacana pemekaran DOB tingkat provinsi Papua menjadi prioritas. Hal ini didasari oleh kepentingan masyarakat Papua terlepas dari ratusan permohonan pemekaran DOB lainnya. 

Ihwal kepentingan masyarakat Papua, hal ini disampaikan oleh Deputi V Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM Strategis Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. Ia menjelaskan DOB Papua bertujuan menjawab masalah kemiskinan, percepatan pembangunan kesejahteraan rakyat, dan pembangunan di daerah.

Soal penolakan, Mahfud menyebutkan bahwa hal itu adalah hal yang biasa dan merupakan dinamika umum.

“Presiden menunjukkan data bahwa sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan, ada 354 permohonan pemekaran dan berdasar kepentingan di Papua kita mengabulkan untuk tiga provinsi baru,” tutur Mahfud.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa sebaiknya pemekaran DOB papua ditunda terlebih dahulu. Pasalnya, demonstrasi penolakan DOB Papua dikhawatirkan menimbulkan eskalasi yang semakin tinggi. 

Di Yahukimo, misalnya. Usman menyebut bahwa saat ini sudah ada 2 orang tewas akibat aksi demonstrasi. Hal ini juga mencakup kericuhan yang terjadi dalam demonstrasi di wilayah lain seperti Nabire.

“Sudah ada dua orang tewas akibat dari demonstrasi penolakan pemekaran baru, seperti di Yahukimo. Kita tidak ingin kalau ini dipaksakan akan kembali jatuh korban warga asli Papua,” ujar Usman di mengutip Republika.

Soal Penundaan DOB, Amnesty International: Mencederai Hak Rakyat Papua

Jika pemekaran DOB dipaksakan, setidaknya ada 3 hak rakyat Papua yang tercederai. Pertama, soal hak atas informasi. Pasalnya menurut Usman, belum ada kejelasan dari pemerintah ihwal untuk apa rencana pemekaran DOB Papua itu. Kedua, hak untuk dimintai konsultasi dan ketiga soal hak untuk dimintai persetujuan. Usman mengatakan bahwa ketiga hak ini merupakan bagian yang diakui dalam konstitusi.

“Pertama adalah hak atas informasi tentang rencana pemekaran daerah otonomi baru itu untuk apa. Kedua adalah hak untuk dimintai konsultasi dan ketiga adalah hak untuk dimintai persetujuan,” ujar Usman.

“Ini sangat penting bagi orang asli Papua sebagai bagian dari masyarakat hukum adat yang diakui dalam konstitusi, khususnya Pasal 18b,” sambung Usman.

Soal hal ini, Emmanuel Gobai selaku direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyebut RUU DOB Papua belum sah, dan masih bisa dibatalkan. Hal ini mengacu pada beberapa hal. Pertama, Baleg RI tidak bisa hanya berpatokan pada Pasal 76 ayat (2) UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua karena sesuai dengan Pasal 76 ayat (1) uu nomor 2 tahun 2021, pemekaran provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.

Kedua, RUU DOB Papua hanya akan dilakukan berdasarkan inisiatif anggota DPR saja sesuai ketentuan pasal 76 ayat (2) UU nomor 2 tahun 2021. Ketiga, saat ini, RUU DOB Papua mengabaikan aspirasi rakyat dengan tidak berkoordinasi dengan MRP dan DPRP sebagaimana Pasal 76 ayat (1) uu nomor 2 tahun.

“Artinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah belum sah menjadi undang-undang. Elit politik stop berjuang atas nama masyarakat,” tegas Emanuel.

Sumber:
Akbar, Nawir Arsyad. 2022. Amnesty: Tunda Pembahasan, Dua Orang Sudah Tewas Saat Demo Menolak DOB Papua. Republika edisi 26 April 2022.
Manik, Mawar Kusuma Wulan Kuncoro. 2022. Pemerintah Sebut Survei Menunjukkan 82 Persen Rakyat Papua Meminta Pemekaran Wilayah. Kompas edisi 25 April 2022.

Raharjo, Agus. 2022. Mahfud Klaim 82 Persen Rakyat Papua Setuju Pemekaran DOB. Republika edisi 26 April 2022.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments