HomeKabar BintuniSaksi JPU Gagal Mengaitkan MB Pada Korupsi Dinas Perumahan

Saksi JPU Gagal Mengaitkan MB Pada Korupsi Dinas Perumahan

Sidang korupsi Dinas Perumahan Papua Barat pada agenda pemeriksaan saksi.

Sidang korupsi yang menyeret Marinus Bonepay, mantan Ketua Perindo Papua Barat masuk pada agenda kesaksian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada (27/01).

Menurut Yohanes Akwan, SH., salah satu kuasa hukum Marinus, JPU pada agenda sidang ini gagal mengaitkan kliennya dalam korupsi Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat.

“Saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak bisa menerangkan secara lugas keterlibatan Marinus Bonepay dalam korupsi ini. Semua saksi menyatakan bahwa segala administrasi dan dokumentasi dalam kasus korupsi tersebut melibatkan PT Trimese, dan tidak ada satupun yang menggunakan nama CV Maskam Jaya perusahaan dari Marinus,” ungkap Akwan dalam rilisnya.

Lanjut Akwan, seluruh proses pembayaran yang dijadikan bukti keterlibatan kliennya dalam tindak pidana korupsi ini, tidak bisa dibuktikan oleh JPU.

“Ada satu eks Pejabat Bendahara keuangan Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, Suryati mengaku bahwa dokumen yang di siapkan dan di proses pembayaran 100% atas nama PT Trimese bukan PT Maskam Jaya atas nama Marinus Bonepay. Persoalan pekerjaan yang belum selesai sudah pernah dikemukakan oleh ibu ini, namun tidak digubris dan didesak agar diproses saja pembayarannya oleh Martha Heipon mantan pejabat PPTK dan David Patipawae, Kabid Perencanaan dan Anggaran. Ini kan gila permainan mereka di dalam kasus ini,” imbuh Akwan.

Akwan juga membeberkan bahwa di dalam agenda sidang tersebut, saksi David Patipawae mengetahui CV Maskam Jaya dan keterlibatan kliennya dalam proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi.

“Dengan demikian terbukti bahwa tidak ada satupun dokumen yang mengarah pada CV Maskam Jaya atau Marinus sebagai direktur, yang berarti tidak ada keterlibatan  dalam penandatanganan dokumen pekerjaan atau kontrak tersebut,” tegas Akwan.

Akwan menyimpulkan bahwa keseluruhan proses penyidikan pada tindak pidana korupsi yang menyeret kliennya merupakan sebuah fabrikasi yang bisa menjadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia.

“Dari keenam yang dihadirkan termasuk mantan Kepala Dinas Mengatakan tidak mengetahui keterlibatan secara Detail CV Maskam jaya.dan ketika di tanya oleh Jaksa, Hakim dan Pengacara mereka berbelit belit. Uniknya ada salah satu pejabat Eks mantan bendahara barang atas nama Yosep Sayori mengatakan bahwa dia tidak mengetahui tentang progres pekerjaan bahkan Marinus sendri dia tidak kenal. Terkait tandatangannya pada beberapa dokumen hasil pekerjaan 100 persen, dia juga mengaku disodorkan dokumen oleh ibu Martha Heipon dan Bendahara dalam hal ini Suryati dimana dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan,” pungkas Akwan.

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments