HomeKabar BintuniMemaknai Konsep Kota 15 Menit, IKN Baru Indonesia

Memaknai Konsep Kota 15 Menit, IKN Baru Indonesia

Ilustrasi Kalimantan. Foto: Pixabay

Ada yang menarik dari konsep Kota 15 Menit. Konsep ini seakan merujuk pada keputusan Ibu Kota Baru yang terkesan terburu-buru. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) baru menjadi undang-undang hanya dalam kurun 43 hari saja. 

Persoalan lainnya, pembahasan RUU menjadi UU ini terkesan tidak transparan karena tidak melibatkan partisipasi publik yang memadai. Koalisi Masyarakat Sipil menilai megaproyek Ibu Kota Negara Baru adalah proyek oligarki yang mengancam keselamatan rakyat. Hal ini mirip dengan kasus UU Ciptaker dengan sistem kebut semalam. Terkesan sarat akan kepentingan pengusaha.

Namun, konsep Kota 15 Menit tidak merujuk pada kecepatan perumusan konsepnya melainkan fungsinya sebagai kota yang nyama. Salah satu persoalan kota modern saat ini adalah jaraknya yang jauh dari permukiman warga. 

Hal ini dituliskan oleh Djoko Subinarto, kolumnis dan bloger, dalam tulisannya di Mongabay. Secara sederhana, konsep Kota 15 Menit berupaya untuk membangun kota berkelanjutan, dengan membantu mengurangi penggunaan mobil dan mengurangi emisi karbon, serta mengurangi waktu perjalanan sambil menciptakan lebih banyak ruang publik.Djoko menyebut setidaknya ada Kota 15 Menit memiliki 3 zona utama. Pertama, zona jalan kaki selama 5 menit. Zona ini mengakomodasi fasilitas kebutuhan warga keseharian, termasuk sektor usaha kecil, lapangan terbuka, dan lahan untuk rekreasi warga. Konsep zona ini adalah zona di mana masyarakat dapat pergi ke tempat-tempat yang mereka butuhkan cukup dalam waktu 15 menit.

Kedua, zona jalan kaki 15 menit. Zona ini mengakomodasi kebutuhan yang lebih besar seperti toko kelontong, apotek, sarana perdagangan umum, sekolah, taman serta perusahaan besar. Zona ini memiliki akses transit regional berupa sedikitnya satu stasiun transportasi publik.

Ketiga, zona bersepeda 15 menit. Zona ini memiliki berbagai fasilitas budaya, layanan medis, dan pendidikan tinggi dengan taman dan perusahaan yang lebih besar. Di zona ini, tersedia transportasi publik untuk kepentingan antarkota.

Konsep ini sebenarnya mulai dilirik oleh kota-kota besar dunia sebagai solusi masalah iklim, bahkan corona. Negara maju seperti negara maju seperti Paris, London, Portland, Detroit, dan Milan muali mengadopsi jenis kota ini. 

Konsep Nagara Rimba Nusa sebagai Ibu Kota Negara Baru mengusung nilai dan fasilitas yang serupa. Misalnya, mengedepankan perencanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Biru yang terhubung menjadi elemen penting bagi konsep ekologis kota dan konservasi alami Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.

IKN Mau Dibangun di atas Tanah Orang?

Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto, menyebut pembangunan IKN sebaiknya ditunda. Hal ini karena terdapat kabar soal keberadaan lahan konsensi tambang di wilayah pembangunan IKN baru.

“Perpindahan IKN ini secara hukum harus ditunda pelaksanaannya hingga masalah ini benar-benar jelas. Masa ibu kota negara dibangun di lahan milik orang. Ibaratnya mau buka warung tapi lapaknya masih punya orang lain. Sangat tidak elok,” papar Mulyanto mengutip Galamedia melalui berbagai sumber Jumat, (28/01/2022).

Mengutip data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batu bara di atas wilayah total kawasan IKNDari jumlah tersebut, 149 konsesi di antaranya adalah pertambangan batu bara, baik yang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 1 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Selain itu, terdapat ada 92 lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di atas kawasan IKN. Jatam mencatat 50 nama politikus terlibat atas kepemilikan konsesi di wilayah IKN. Kemudian mengacu data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ada sebanyak 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN.

 

Sumber:

Alaydrus, Hadijah. 2022. Ada Konsesi Tambang di Lokasi Calon Ibu Kota Negara, Kepala Bappenas Kaget. Kabar24bisnis edisi 28 Januari 2022.

JPNN. 2022. Ada Hal Serius soal Tanah IKN, Harus Jadi Pertimbangkan Pemerintah. JPNN edisi 29 Januari 2022.
Subinarto, Djoko. 2022. Nusantara dan Konsep Kota 15 Menit. Mongabay edisi 21 Januari 2022. 

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments