HomeKabar BintuniRutan Teluk Bintuni Menolak Mentah-Mentah Surat dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Ada...

Rutan Teluk Bintuni Menolak Mentah-Mentah Surat dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Ada Apa?

Surat izin dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk keluarga Andreas Asmorom yang ditolak oleh Rutan IIB Teluk Bintuni.

Rumah Tahanan Kelas II, Kabupaten Teluk Bintuni, dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya, karena menghalangi keluarga tersangka Andreas Asmorom untuk mengunjungi tersangka meski telah mengantongi surat izin yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Hal ini disampaikan oleh Melkianus Indouw, SH., salah satu kuasa hukum dari Andreas Asmorom pada hari Senin, (03/07/2023) di kantornya.

“Ada upaya menghalang-halangi kepada klien kami, Andreas Asmorom untuk bertemu dengan keluarganya oleh Rutan Bintuni. Kami akan meminta Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat untuk memeriksa Juwaini, SH., MH dan jajarannya. Hari ini, keluarga klien kami, yaitu istri dan anaknya ingin mengunjungi klien kami untuk memberikan dukungan moril, bahkan sudah membawa surat izin dari Kejaksaan Negeri Bintuni. Namun ditolak oleh petugas. Ini kan aneh. Kok sepertinya Rutan Bintuni ini tidak menghargai sekali Kejaksaan?” ujar Melki.

Menurut Melki, Kepala Rutan dan Jajarannya telah melanggar hak tersangka, yang diatur di dalam KUHAP pasal 61 yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan”

“Selain melanggar KUHAP seharusnya pelayanan publik itu harus berbasis HAM. Hal ini sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Ini merupakan perwujudan dari perbaikan pelayanan kepada masyarakat, mengubah perilaku agar mereka yang melayani ini lebih humanis, apalagi Jokowi dari 2014 kan sudah bilang reformasi total perilaku birokratis semua ASN dan PNS kita. Tapi yang dilakukan oleh petugas Rutan Bintuni hari ini adalah kebalikannya. Anomali,” tegas Melki.

Melki dan YLBH Sisar Matiti sebagai pemegang kuasa akan segera melaporkan Kepala Rutan kelas IIB Teluk Bintuni dan jajarannya kepada seluruh pihak yang berwenang.

“Tentu perilaku yang tidak profesional ini akan kami laporkan dan tembuskan ke seluruh pihak yang berwenang. Ini tidak bisa dibiarkan, harus ada satu bahan pembelajaran. Penyalahgunaan kewenangan oleh petugas dan aparat kita ini sudah keterlaluan. Kami harap agar masyarakat bisa turut memviralkan hal ini agar menjadi perhatian masyarakat di luar Teluk Bintuni,” pungkas Melki.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments