
Proses Pembahasan Revisi Undang-undang 21 Tahun 2001 telah memasuki tahap kompilasi DIM diantara 9 fraksi partai politik di DPR RI dan khususnya pembahasan antara Pansus dan eksekutif.
Telah beredar berita yang memuat subtansi pembahasan DIM, ada yang disetujui namun ada juga yang ditolak karena menurut pemerintah, substansinya tidak selaras dengan usulan pemerintah.
Rancangan revisi Undang-Undang 21 Tahun 2001 ini direncanakan akan diparipurnakan pada tanggal 12 Juli 2021 mendatang.
Otsus Dari Aspek Strategis Politik, Hukum, Pemerintahan dan Pertahanan Keamanan
Pembahasan Otsus saat ini mesti dipandang dari berbagai sudut atau multi-dimensional. tidak terbatas pada aspek normatif atau hukum semata yang mengulas dan membahas bab, pasal dan ayat semata. apakah sesuai dengan prinsip-prinsip penyusunan undang-undang saja. Namun, dalam membahas Otsus harus dengan pendekatan yang luas dan strategis.
Secara historis, otsus lahir sebagai cara pemerintah mengatasi konflik Papua. Dimana pada saat itu masyarakat Papua berkumpul pada Mubes Papua II, untuk menyatakan kehendaknya untuk merdeka.
Hasil musyawarah tersebut disampaikan oleh tim 100 orang Papua ke Jakarta. Sebagai jawabannya, pemerintah menerbitkan Uu Nomor 21 Tahun 2001 yang bertujuan untuk memberikan proteksi, afirmasi dan pemberdayaan kepada orang asli Papua agar hidup bermartabat di dalam NKRI.
Karena itu, landasan lahirnya Otsus merupakan akumulasi dari banyak persoalan. Ada persoalan pelanggan HAM berat, ada aspek disparitas atau ketidakadilan ekonomi, politik dan sosial budaya yang melatarbelakangi kehadiran Otsus.
Oleh karenanya, ketika UU Otsus belum sepenuhnya menjawab sejumlah persoalan tersebut, maka persoalan-persoalan ekonomi, politik, sosial budaya ini akan makin mengkristal dan melahirkan spiral konflik baru di tanah Papua.
21 Tahun Sudah Berlalu dan Saat ini Undang-undang Otsus Hendak Divevisi.
Implementasi Otsus telah memasuki 21 tahun di tanah Papua. Ada banyak perspektif untuk menilai Otsus berhasil atau gagal. Perspektif keuangan akan melihat bahwa anggaran ratusan triliun telah dikucurkan kepada pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat. Mengapa masyarakat belum sejahtera?
Sementara dari sudut pandang yang lain, kita bisa melihat dari aspek kewenangan. Pemerintah daerah dan masyarakat Papua akan mengajukan tesis atau kontradiksi bahwa memang benar anggaran itu telah diberikan.
Namun, dalam banyak hal, aspek kewenangan pemerintah daerah tidak diberikan. Ini menyebabkan pemerintah daerah akan mengalami kesulitan dalam mengeksekusi banyak program. Sebagai contoh, masyarakat Papua diberikan kewenangan dalam membentuk partai politik lokal, namun dalam bahasa undang-undang, hal ini tidak spesifik menyebutkan kata lokal, dan juga perintahnya menyesuaikan undang-undang pemilu. Di atas merupakan contoh kecil dari inkonsistensi bahasa dalam UU Otsus itu sendiri.
Saat ini Pembahasan Revisi sedang berlangsung. Momentum ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk menata ulang undang-undang. Baik dari sisi materi, substansi atau muatan bahkan diksi bahasa dalam undang-undang otsus revisi saat ini.
Bagaimana Cara Negara Menghargai Orang Papua?
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah memetakan empat sumber konflik Papua atau permasalahan di Papua. Di antaranya, konflik sejarah masa lalu dan pelanggan HAM, kegagalan pembangunan, marjinalisasi dan diskriminasi. Karena itu LIPI merekomendasikan perlu adanya dialog yang melibatkan semua pihak dalam suasana yang damai.
Dalam perkembangannya, rekomendasi LIPI ini belum bisa dijadikan rujukan. Pemerintah berpandangan memperbaiki kondisi Papua hanya bisa dilakukan melalui perbaikan UU Otsus dengan revisi yang sedang dilakukan.
Jika demikian alur berpikirnya, maka seharusnya pada revisi ini, seharus bisa mengakomodir semua pokok pikiran asmyarakat Papua. Baik usulan dan aspirasi di bidang politik, tentang hak politik dan kelembagaan politik seperti usulan kepala daerah bupati dan wakil bupati, mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur harus Orang Asli Papua.
Atau bisa juga dengan adanya wacana Partai Politik Nasional yang hadir di provinsi berstatus Otsus, wajib Mengutamakan rekrutmen Caleg maupun struktur pengurus wajib mengutamakan 80% Orang Asli Papua. Bahkan adanya usulan DPR jalur pengangkatan di kabupaten dan kota.
Usulan ini merupakan cerminan dari kenyataan politis yang tidak menguntungkan Orang Papua sama sekali, atau bisa dikatakan mengeliminasi Orang Papua dari kancah perpolitikan bahkan di tingkat daerah. Karena itu, perlu diatur lebih khusus lagi dengan sebuah peraturan perundangan yang Lex Spesialis.
Di bidang ekonomi pun, perlu adanya penambahan anggaran menjadi 5%. Ini seharusnya menjadi perhatian khusus, mengingat pembangunan yang dilakukan oleh Papua dan Papua Barat diiringi oleh lajunya migrasi orang luar ke Tanah Papua.
Semua aspirasi yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat serta DPRP Papua dan Papua Barat, perlu diakomodasi untuk menjawab sejumlah persoalan mendasar Di Tanah Papua.
Jika pemerintah sudah tidak membuka diri untuk melakukan perundingan internasional atau dialog internasional, maka perlu juga menghormati aspirasi masyarakat Papua.
Hanya ada satu cara negara mengakui, menghargai dan menghormati Orang Papua, yakni melalui Undang-Undang Otsus yang berpihak kepada orang Papua dan menjamin seluruh hak hidup OAP.
Tulisan ini merupakan opini dari Agustinus R. Kambuaya
Anggota DPRPB Fraksi Otsus Dan Ketua Forum Study Noken Ilmu Papua.