Jutaan hektar hutan yang pernah diperuntukkan sebagai lahan industri baik mineral dan sawit dicabut izinnya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Keputusan itu diresmikan Melalui Surat Keputusan Nomor: 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Di dalam SK tersebut, sebanyak 192 unit perizinan/perusahaan seluas 3.126.439,36 hektare dicabut melalui poin ketiga, dengan daftar perusahaan yang dilampirkan dalam lampiran II. Di dalam SK tersebut juga, Kementerian melalui Dirjen-dirjennya melakukan evaluasi dan penertiban terhadap 106 unit perizinan/perusahaan, seluas 1.369.567,55 Ha, dengan daftar perusahaan yang dilampirkan di Lampiran III.
SK Pencabutan Ijin fInal tanggal 5 Jan 2022 NET (klik untuk mengunduh PDF)
Berikut adalah perusahaan-perusahaan di Papua dan Papua Barat yang izinnya dicabut melalui SK Nomor: 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Salah satu pemerhati masalah sosial dan lingkungan Papua Barat, Yohanes Akwan, SH., yang juga merupakan Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, mengapresiasi keputusan ini. Menurutnya, banyaknya perusahaan di Papua dan Papua Barat yang izinnya dicabut oleh Menteri LHK merupakan angin segar bagi keberlangsungan lingkungan hidup juga ketahanan hak masyarakat adat.
“Semua ini merupakan sebuah sinergi, bahwa dengan adanya undang-undang pengakuan hak masyarakat adat, yang disambut pula oleh SK Nomor 1 ini, bisa menjadi wacana yang berkesinambungan. Biarlah itu hutan adat yang dimiliki oleh masyaarakat, diolah sendiri oleh masyarakat. Ini bisa menjadi momentum bangkitnya masyarakat adat di Papua dan Papua Barat,” ungkap Yohanes ketika dihubungi melalui sambungan telepon pada (07/01/2021).
Namun, Akwan melanjutkan bahwa pencabutan izin ini masih perlu untuk diawasi, karena mengutip CNBC, menurut Ruanda Agung, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), SK ini bersifat penertiban.
“Harus kita waspadai, karena akan muncul pemain-pemain baru. Jadi izin dari perusahaan-perusahaan ini dicabut, tetapi akan diberikan kepada investor lain yang bisa mengelola. Bukan berarti pengelolaan itu berhenti. Di sinilah peran dari masyarakat adat. Sebagai orang Papua, kita harus bisa maju dan mengelola sendiri. Pertama-tama dengan mendirikan perusahaanm dan mengurus administrasi. Agar kita bisa juga maju sebagai pihak yang mengelola hutan kita sendiri,” kata Akwan.
Akwan yang juga pengurus Gabungan Serikat Buruh Indonesia, menyoroti salah satu perusahaan yang ikut dicabut izinnya oleh Menteri LHK, yakni PT Medco Papua Hijau Selaras.
“Saya lihat ada salah satu yang dicabut yakni PT Medco. Sudah sepatutnya perusahaan ini izinnya dicabut. Sejak beroperasi, perusahaan ini selalu bermasalah baik itu dampak lingkungannya, maupun masalah perburuhan. Kami hingga saat ini sedang mengurusi hak beberapa karyawan yang sengaja dihilangkan oleh PT ini. Meskipun izinnya telah dicabut dan dinyatakan berlaku, namun kewajiban mereka sebagai perusahaan tetap melekat, dan akan kami kejar itu,” imbuh Akwan.
Sebelumnya, Akwan dan rekan-rekan telah menerima laporan perihal kerusakan lingkungan yang menjadi dampak dari beroperasinya perusahaan ini. Pula aduan dari puluhan tenaga kerja PT Medco yang tidak diberikan hak mereka sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. http://bicarauntukrakyat.com/2021/08/14/nestapa-para-pekerja-dan-lingkungan-sekitar-pt-medco-papua-hijau/Â