Papua Barat Daya – Proses hukum panjang terkait sengketa Pilgub Papua Barat Daya (PBD) akhirnya mencapai akhir. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh pasangan calon Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje. Dengan putusan ini, pasangan Abdul Faris Umlati (AFU) dan Petrus Kasihiw (ARUS) tetap dinyatakan sah sebagai peserta Pemilihan Gubernur Papua Barat Daya 2024.
Gugatan Awal Sengketa ini bermula ketika Joppye-Ibrahim menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya yang meloloskan pasangan ARUS sebagai peserta Pilgub. Gugatan tersebut didasarkan pada rekomendasi Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP PBD), yang menyatakan bahwa pasangan ARUS tidak memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua (OAP). Namun, KPU Papua Barat Daya tetap menetapkan pasangan ARUS sebagai salah satu kandidat, berdasarkan data administratif dan dokumen yang telah diverifikasi.
Kuasa hukum Joppye-Ibrahim berpendapat bahwa keputusan KPU telah mencederai prinsip keadilan bagi masyarakat asli Papua. Gugatan ini kemudian dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Meskipun demikian, pengadilan tingkat pertama menolak gugatan tersebut, yang kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Putusan MA: Kemenangan ARUS Mahkamah Agung, melalui putusannya, menguatkan keputusan KPU Papua Barat Daya dan menolak kasasi yang diajukan oleh pasangan Joppye-Ibrahim. Pieter Ell, kuasa hukum KPU Papua Barat Daya, menyambut baik putusan ini dan menyatakan bahwa sejak awal KPU telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan Kuasa Hukum ARUS Menanggapi putusan ini, Yohanes Akwan, SH., MAP., selaku Tim Kuasa Hukum pasangan ARUS, menyampaikan bahwa gugatan tersebut sejak awal adalah upaya untuk menjegal dan memperlambat langkah ARUS. “Putusan Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa semua upaya hukum untuk menjegal ARUS telah gagal. Kami mengajak masyarakat untuk bersatu dan mendukung ARUS sebagai pemimpin masa depan Papua Barat Daya yang akan membawa perubahan besar,” tegas Yohanes.
Yohanes juga menyoroti bahwa dengan banyaknya pihak yang mencoba menjegal pasangan ARUS, ARUS dianggap sebagai ancaman oleh pihak-pihak yang ingin mempertahankan status quo di Papua Barat Daya. “Namun, sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak AFU, ‘Jangankan mesin 12 PK yang rusak, panggayung patah saja tetap ARUS akan bawa sampai ke tujuan.’ Itu adalah semangat perjuangan kami yang tidak akan surut, meski dihalangi kiri-kanan. Tapi bagi kami ya, kalau pele putus, malintang patah” tambahnya.
ARUS dan Harapan Perubahan Putusan ini memberikan kepastian hukum sekaligus harapan baru bagi masyarakat Papua Barat Daya. Yohanes menegaskan bahwa program-program yang ditawarkan oleh pasangan ARUS akan membawa perubahan signifikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk memilih pemimpin yang memiliki visi jelas dan komitmen kuat untuk membangun Papua Barat Daya.
Dengan tidak adanya lagi upaya hukum yang mengganjal, pasangan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw kini dapat fokus pada kampanye dan mempersiapkan diri untuk Pilgub Papua Barat Daya yang semakin dekat. Para pendukung ARUS pun menyambut putusan ini dengan penuh semangat, menandai babak baru dalam perjuangan menuju Papua Barat Daya yang lebih baik.