HomeKabar BintuniPunggawa Aktivis HAM, LP3BH Melengkapi Daftar Advokat Pembela Haris Azhar

Punggawa Aktivis HAM, LP3BH Melengkapi Daftar Advokat Pembela Haris Azhar

Yan Christian Warinusi, Pimpinan LP3BH Manokwari

Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari yang dipimpin oleh Yan Christian Warinusi masuk di dalam kuasa untuk Haris Azhar dan Fatia Maudiliyanti, dan siap melengkapi daftar panjang advokat dari Papua maupun luar Papua untuk membela Haris dan Fatia. Hal ini dikatakan oleh Yan Warinusi, pimpinan LP3BH ketika kami konfirmasi lewat sambungan telepon pada (21/02/2023).

“Di dalam surat kuasa, ada saya beserta tiga pengacara lain yang masuk di dalam kuasa untuk Haris Azhar dan Fatia. Tapi kalau untuk berangkat ke Jakarta mungkin tidak bisa semua, tergantung dari jadwal serta kegiatan kami di Papua sini, karena kita juga belum tahu kapan sidangnya. Jadi nanti akan kami atur lagi” ujar Yan Warinusi.

Lanjut menurut Yan Warinusi banyak lembaga maupun organisasi yang mengadvokasi tentang HAM maupun yang punya perhatian terhadap tambang di Papua tergerak untuk membela Haris Azhar dan Fatia karena merasa sejalan dan sepaham dengan pergerakan mereka sendiri.

“Karena pertama dia (Haris Azhar) adalah sesama aktivis, dan apa yang dia lakukan ini merupakan gerakan advokasi, terhadap tambang yang juga banyak yang dilakukan oleh aktivis HAM maupun pertambangan. Itu semua menjadi dasar bagi kita untuk turun membela dia. Khususnya juga dia sering mengadvokasi isu-isu HAM di Papua, makanya kita lembaga-lembaga dan organisasi di sini tergerak untuk turun membela dia,” imbuh Yan Warinusi.

Yan Warinusi berharap, prosedur dari pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan yang nantinya akan juga dilimpahkan ke pengadilan akan berjalan sesuai dengan apa yang telah diatur di dalam Hukum Acara Pidana.

“Karena ini kasusnya sudah menjadi perkara, jika dakwaan sudah dikirim ke pengadilan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 143 KUHAP kan akan disertai dengan turunan berkas perkara. Maka kami harap akan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah diatur. Jadi Haris Azhar bersama dengan kuasanya, berhak untuk menerima turunan berkas perkara lengkap. Jadi selain dikasih ke pengadilan, Jaksa punya kewajiban untuk memberikan turunan, karena penting untuk kepentingan pembelaan Haris dan Fatia,” pungkas Yan Warinusi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments