HomeKabar BintuniPenahanan Tersangka Perusakan RSUD Kaimana Tidak Prosedural, YLBH Sisar Matiti Akan Praperadilankan

Penahanan Tersangka Perusakan RSUD Kaimana Tidak Prosedural, YLBH Sisar Matiti Akan Praperadilankan

Zainudin Patta, SH: “Kami akan praperadilankan Polres Kaimana, karena penahanan klien kami tidak prosedural”

Penahanan ketiga tersangka perusakan Puskesmas Kaimana yang ditahan oleh Polres Kaimana, Papua Barat, dinilai cacat hukum oleh Zainudin Patta, SH., Direktur Penanganan Perkara YLBH Sisar Matiti. Oleh karenanya, sebagai pendamping hukum ketiga tersangka, YLBH Sisar Matiti akan segera mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Kaimana. Hal ini diungkap oleh Patta ketika meemberikan keterangan melalui sambungan telepon pada (23/12).

“Penahanan terhadap ketiga klien kami yakni CF, SS dan WL dilakukan oleh Polres Kaimana secara semena-mena dengan mengabaikan Pasal 18 KUHAP yang merupakan syarat formal dan bersifat imperatif. Bagaimana bisa menahan seseorang tanpa menunjukan surat perintah penangkapan, surat penetapan tersangka maupun surat perintah penahanan?” ungkap Patta.

Patta melanjutkan pernyataannya bahwa pihak kepolisian dengan melakukan penahanan secara semena-mena terhadap ketiga kliennya, justru semakin mempertajam sentimen negatif terhadap aparat kepolisian Indonesia.

“Saat ini kan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian kita sedang rendah-rendahnya, karena kasus-kasus indisipliner maupun pidana. Dengan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka yang tidak sesuai prosedur, masyarakat semakin tidak percaya kepada institusi ini. Apalagi ini dilakukan di Tanah Papua, yang tahu sendiri bagaimana prejudisnya orang,” lanjut Patta.

Advokat muda ini juga menganggap penahanan terhadap klien mereka merupakan upaya tebang pilih. Apa yang menjadi kerisauannya adalah, kejadian perusakan Puskesmas Kaimana merupakan perbuatan yang dilakukan secara spontanitas dan beramai-ramai.

“Kami menilai bahwa ini merupakan penegakan hukum yang tebang pilih. Kenapa tidak tangkap semua orang yang pada saat itu ikut aksi?  Aksi itu terjadi secara spontan, masyarakat turun ke jalan mempertanyakan sebab-sebab meninggalnya seorang warga yang diduga usai divaksin. Pada saat aksi itu bukan mereka bertiga saja, tapi banyak orang yang turun kejalan. Pemerintah juga jangan menutup diri terhadap mereka yang ditahan, sesungguhnya mereka sama sekali tidak berniat melakukan penrusakan sebagaimana dimaksud,” kata Patta.

Patta mengimbau agar Polres Kaimana segera membebaskan ketiga tersangka tersebut demi keadilan. Menurutnya bentuk penahanan kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia melalui YLBH juga meminta agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Kaimana maupun instansi terkait untuk segera merilis akibat kematian dari rekan ketiga tersangka agar isu dan bola liar tidak terus menerus menjadi pembicaraan di masyarakat.

“Peristiwa perusakan Puskesmas Kaimana oleh massa itu terjadi karena ketidakjujuran pemerintah serta kurangnya sosialisasi tentang vaksin. Seharusnya maksimal 1×24 jam setelah rekan dari tersangka itu meninggal seusai vaksinasi, pemerintah segera merilis penyebab kematiannya. Ini sampai sekarang masyarakat hanya dibuat untuk menebak-nebak saja,” pungkas Patta.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments