Saat ini warga Indonesia tengah santer membicarakan kasus izin tambang emas di Kepulauan Sangihe, Sulawesi. Yang menjadi sorotan adalah kasus meninggalnya Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong.
Masyarakat menilai kematiannya tidak wajar. Banyak yang menduga bahwa kematiannya memiliki kematian dengan penolakannya terhadap izin tambang emas PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Lantas, berapa besar potensi emas yang ada di Kepulauan Sangihe?
Mengacu dari beberapa sumber, Kepulauan Sangihe memiliki potensi sumber daya mineral sebanyak 114.700 ounce. Dari jumlah tersebut, sebanyak 105.000 ounce-nya adalah emas. Jika 1 ounce sama dengan 0,028 kilogram, maka terdapat sekitar 2.976 kilogram emas di sana.
Dari seluruh jumlah tersebut, baru 10 persen yang telah dieksplorasi. Lantas, siapa pihak yang melakukan keigatan eksplorasi tersebut?
Adalah PT Tambang Mas Sangihe (TMS), dengan izin tambang seluas 42.000 hektare. Izin kegiatan operasi dengan komoditas emas TMS berlaku mulai 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054.
Tambang TMS dipegang oleh beberapa pihak. Sekitar 70 persen tambang dikelola oleh Baru Gold. Sisanya, atau 30 persen dipegang oleh 3 perusahaan Indonesia. Begitu pula dalam kepemilikan saham.
Sebanyak 70 persen saham dipegang oleh perusahaan asal Kanada Sangihe Gold Corporation. Kemudian, sisanya berasal dari perusahaan asal Indonesia, yakni: PT Sungai Belayan Sejati dengan porsi 10 persen, PT Sangihe Prima Mineral 11 persen dan PT Sangihe Pratama Mineral 9 persen.
Kasus Emas Sangihe, Kenapa Pemerintah Turun Tangan?
Ada beberapa faktor yang menjelaskan mengapa pemerintah turun tangan atas kasus tambang emas Sangihe. Pertama, terkait perizinan.
Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengatakan bahwa kegiatan PT TMS didasarkan pada kontrak karya yang ditandatangani oleh pemerintah dan PT TMS pada 1997. Ini menjelaskan bahwa Pemprov Sulut sudah menerbitkan izin lingkungan pada 15 September 2020 lalu.
Munculnya penolakan terhadap perizinan tambang emas PT TMS memicu perhatian pemerintah. Bahwa, perjanjian pada 15 September 2020 menyebut luas kegiatan pertambangan hanya 65,48 hektare dari total luas wilayah sebesar 42.000 hektare.
Faktanya, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4500 hektare. Untuk itu, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK PT TMS. Dan kedepannya, PT TMS akan melakukan pengurangan wilayah kerjanya.
Dampak Kegiatan Tambang Emas di Sangihe
Kasus ini menyibak tabir kehidupan masyarakat Sangihe. Salah satunya adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola tambang dan dampaknya kepada masyarakat.
Koalisi Masyarakat Save Sangihe Island menyebut aktivitas tambang emas akan mengganggu akses masyarakat untuk mendapatkan akses air bersih.
“Itu akan mengganggu kehidupan kami ke depan selama sekian puluh tahun apabila ada sisi-sisi lain dari gunung ini digali oleh perusahaan tambang emas ini,” Alfred, ketua Koalisi Masyarakat Save Sangihe Island..
Selain itu, kegiatan tambang seluas 42.000 hektare itu berpotensi mengancam kehidupan masyarakat Sangihe. Dalam wilayah tersebut, terdapat 7 kecamatan, 80 kampung dan sekitar 58 ribu penduduk.
Menurut Juli, salah seorang anggota Koalisi Masyarakat Save Sangihe Island, saat ini PT TMS sudah menduduki sekitar 57 persen wilayah Kepulauan Sangihe. Bahkan, ia menyebut kegiatan tambang telah mengganggu keberadaan 3.600 hektare mangrove.
“Bagaimana dengan persoalan perubahan iklim dan kekuatan pemanasan global yang sementara ditakutkan oleh dunia internasional tetapi pemerintah sendiri mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang malah merusak lingkungan,” tutupnya.
Sumber:
Afriyadi, Achmad Dwi. 2021. Segini Potensi Emas yang Izin Tambangnya Ditolak Wakil Bupati Sangihe. Detik edisi 15 Juni 2021.
Afriyadi, Achmad Dwi. 2021. Siapa Pemilik Tambang Emas yang Izinnya Ditolak Wakil Bupati Sangihe? Detik edisi 15 Juni 2021.
Novika, Soraya. 2021. ESDM Segera Evaluasi Izin Tambang TMS yang Ditolak Warga. Detik edisi 12 Juni 2021.
Sari, Ria Rizki Nirmala. 2021. Pelanggaran di Balik Izin Usaha Tambang Mas Sangihe. Suara edisi 15 Juni 2021.