HomeKabar BintuniMarinus Bonepay Diduga Ditumbalkan oleh Kejaksaan PB

Marinus Bonepay Diduga Ditumbalkan oleh Kejaksaan PB

Yohanes Akwan, SH., Kuasa Hukum Marinus Binepay.

Jakarta, BUR – Marinus Bonepay, Mantan Ketua Perindo Papua Barat, sekaligus kontraktor yang ditahan oleh Kejaksaan Tiinggi Papua Barat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat Tahun Anggaran 2017, dianggap sebagai kriminalisasi dan sengaja ditumbalkan oleh pihak kejaksaan.

Hal ini disampaikan oleh Yohanes Akwan, SH., salah satu kuasa hukum Marinus, di Jakarta ketika diwawancarai pada (8/11). Menurutnya, penetapan Marinus sebagai tersangka oleh kejaksaan masih kurang alat bukti dan terkesan mencari kambing hitam.

“Marinus di dalam BAP tidak pernah menandatangani Perjanjian KSO dengan PT Trimese Perkasa. Yang membuat adalah saudara Bambang dan saudara Leo Primer Saragi sebagai Direktur PT Trimese Jaya. Marinus juga tidak pernah mengetahui adanya perjanjian bagi hasil yang dilakukan di notaris. Dirinya baru mengetahui dua bulan terakhidan Marinus sudah mewanti-wanti saudara Bambang agar hati-hati,” ungkap Yohanes.

Lanjutnya, Yohanes juga mempertanyakan sejumlah pihak yang belum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam kasus korupsi ini.

“Pihak seperti Bambang Leo yang memalsukan dokumen atas nama klien kami, kenapa belum ditahan oleh kejaksaan? Juga pihak-pihak seperti konsultan pengawas proyek. Tapi malah klien kami yang ditahan dahulu oleh kejaksaan. Bukankah ini mencari kambing hitam saja? Periksa dan tahan juga yang lain. Sedangkan klien kami tidak ada urusan dengan pekerjaan tersebut. Ia mensubtitusikan. Kalau dapat fee, ya wajar? Korupsinya di mana? Oleh karena itu, kami juga akan mengirimkan permohonan penangguhan penahanan, dan juga surat-surat lain yang intinya mempertanyakan profesionalitas kejaksaan dalam menangani perkara ini,” pungkas Yohanes.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments